Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Bdw ANGGA BUCHORI, SH HOIRIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/1781/XII/RES.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGGA BUCHORI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIRIYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa, ia  Terdakwa  Hoiriyah, pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023 sekira Pukul 06.00 Wib telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan ringan terhadap saksikorban Irma Nur Sofiah, yang dilakukan dengan cara Terdakwa menarik secara Paksa dan dengan mencengkeram lengan tanganKanan saksikorban Irma Nur Sofiah didalam raung tamu sampai keluar rumah atau teras rumah saksi Irma Nur Sofiah yang terletak di Dusun Krajan, Rt.8, Rw.2, Desa Kemuning , Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Yang mengakibatkan luka sakit pada pergelangan lengan tangan Kanan dan mengalami luka serta timbul lebam dan sakit bengkak pada lenganKanan;

Perbuatan Terdakwa tersebut melanggara Pasal. 352  Ayat (1) KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya