| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah harta asal dan hak milik dari B. Syafi’i al Senima (Almarhum);
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari B. Syafi’i al Senima (Almarhum);
- Menyatakan bahwa segala peralihan hak atas kepemilikan objek sengketa dalam bentuk jual beli,waris dan/atau hibah tanpa persetujuan dan tanda tangan penggugat batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp. Rp. 112.000.000,- (Seratus Dua Belas Juta Rupiah);
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanpa beban ,secara sukarela kepada penggugat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan dan juru sita;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verze;t
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. |