Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Bdw Senita 1.Yunita Maesaroh
2.Hatirah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Senita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HERIYANTO, S.H.Senita
Tergugat
NoNama
1Yunita Maesaroh
2Hatirah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Karang Melok Kec. Tamanan Kab. Bondowoso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah harta asal dan hak milik dari B. Syafi’i al Senima (Almarhum);
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari B. Syafi’i al Senima (Almarhum);
  4. Menyatakan bahwa segala peralihan hak atas kepemilikan objek sengketa dalam bentuk jual beli,waris dan/atau hibah tanpa persetujuan dan tanda tangan penggugat batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum;
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materiil secara tanggung renteng kepada penggugat sebesar Rp. Rp. 112.000.000,- (Seratus Dua Belas Juta Rupiah);
  7. Menghukum tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa dan selanjutnya menyerahkan tanpa beban ,secara sukarela kepada penggugat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan dan juru sita;
  8. Menghukum tergugat I dan tergugat II harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan putusan;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verze;t
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini.

SUBSIDAIR

          Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak