Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Bdw Danie Nurfahrudi Suprapto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 7/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1Danie Nurfahrudi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HERIYANTO, S.H.Danie Nurfahrudi
Tergugat
NoNama
1Suprapto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 128.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas  kerugian  yang diderita Penggugat sebesar Rp. 128.000.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah)
  • Memerintahkan tergugat menandatangani akta jual beli  antara Penggugat dan Tergugat  sebidang tanah sertifikat dengan Hak Guna Bangunan Nomor 106  atas nama pemegang hak Suprapto (Tergugat) yang di atasnya berdiri bangunan rumah yang terletak di Perumahan Taman Mutiara Blok G Nomor 2 Desa Pejatan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso;
  • Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak