Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Bdw SITI NURKHOLIFAH Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.Q. Kepala Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Bdw
Pemohon
NoNama
1SITI NURKHOLIFAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.Q. Kepala Unit IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini : NURUL JAMAL HABAIB, SH. Pekerjaan Advokat / Konsultan Hukum, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal  4 Juli 2022 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bondowoso, selanjutnya bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum dari : SITI  NURKHOLIFAH, Lahir di Bondowoso pada tanggal 09 Oktober  1989, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat : Jl. Bumi Raya No.05 Kel/Desa Duren Sawit  RT.008  RW.004 Kecamatan Duren Sawit , Jakarta Timur untuk kepentingan ini disebut sebagai: PEMOHON PRAPERADILAN ;-

Kesempatan ini datang menghadap kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Kelas IB untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap :

 

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, C.Q. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, C.Q. KEPALA UNIT IV SUBDIT I DIREKTORAT RESERSE NARKOBA , Alamat : Jl. Ahmad Yani Nomer 116 Surabaya. Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai: TERMOHON PRAPERADILAN ;-

 

Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon sepatutnya tidak dipandang sebagai ekspresi antipati terhadap personil ataupun institusi POLRI,  akan tetapi permohonan Praperadilan ini secara substansial patut dipandang sebagai bentuk kecintaan warga Negara terhadap Intitusi POLRI dan lembaga Praperadilan dipakai sebagai sarana korektif dan menguji kinerja Instansi POLRI dalam melakukan tindakan atau perbuatan hukum sebagaimana ditentukan dalam undang-undang;-

Bahwa dengan memperhatikan substansi dari lembaga praperadilan sebagai sarana pengujian dan sekaligus merupakan koreksi terhadap kinerja Instansi Polri dalam penanganan suatu peristiwa hukum yang dalam perspektif penyidik Polri dipandang sebagai suatu tindak pidana ataukah bukan merupakan suatu tindak pidana, serta bagaimana prosedur baku yang ditetapkan dalam undang-undang dilaksanakan oleh penyidik Polri didalam tugas kedinasannya itu sendiri;-

Berpedoman pada subtansi atau esensi dari lembaga praperadilan, maka perkenankan Pemohon Praperadilan mengemukakan hal-hal yang mendasari permohonan Pemohon sebagai berikut :

Bahwa PEMOHON Mengajukan Permohonan Praperadilan perihal Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP), yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang milik Pemohon;

Bahwa Adapun Barang Milik pemohon yang dimaksud adalah 1 Unit  Mobil dengan Merek Datsun, Type GO+Panca 1,2, Warna Abu-Abu Tua Metalik , Dengan Nomor Polisi. B-1651-VMH( Vide : Bukti P .3);

Bahwa Mobil tersebut oleh pemohon dititipkan kepada saudaranya yang bernama ABDURAHIM Beralamatkan di Dusun Sentong RT 09/RW 02,  Desa Sukowiryo, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso;

Bahwa Pada Hari Kamis Tanggal 16 Juli sekitar jam 05.00 WIB Mobil Tersebut beserta STNK Diambil secara Paksa dangan dalil Disita dengan cara yang tidak sah menurut hukum oleh POLISI yang pada pengakuannya mengaku  Kepolisian Daerah Jawa Timur da mengaku sedang melakukan penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika yang sedang menjadi  DPO dan dicurigai sedang berada di Kabupaten Bondowoso;

Bahwa Pengambilan mobil tersebut Bertepat di Depan Rumah Saudara Pemohon Bernama ABDURAHIM  di Dusun Sentong RT 09/RW 02,  Desa Sukowiryo, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso Disaksikan ABDURAHIM Dan EKSAN;

 

Bahwa saksi ABDURAHIM  pada waktu kejadian bertanya kepada Kedua Polisi tersebut , Perihal kenapa mobil hendak diambil, sedangkan mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun, kedua kedua Orang tersebut menyuruh saksi ABDURAHIM untuk menghubungi Kanitnya dalam hal in Termohon, dan memberikan Nomor Telp Peribadi Termohon kepada saksi ABDURAHIM untuk Koordinasi/Lobi;

Bahwa setelah mobil tersebut diambil, Pemohon kemudian memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya (Nurul Jamal Habaib.,SH.,Dkk) untuk mengurus kepentingan hukumnya, pemohon melalui kuasanya menghubungi nomer yang diberikan oleh 2 orang tersebut dan menelpon Termohon Tersebut, dan Termohon tersebut menyuruh untuk datang Ke kantornya pada hari Senin tanggal 27 Jam 10:00 untuk mengambil unit  di POLDA Jatim dengan membawa BPKB dan berjanji  mobil tersebut akan segera dikembalikan;

Bahwa Pemohon melalui kuasanya pada waktu yang telah disepakati  berangkat ke POLDA JATIM , dan ketika sampai di POLDA Jatim Pemohon tidak bertemu Termohon, setelah ditelpon Termohon menyampaikan jika sedang berada Di BALI , dan Pemohon disuruh datang kembali pada hari kamis;

 

Bahwa Pemohon kemudian Menelpon kembali Termohon untuk memberikan Surat penyitaan dan atau surat lain berkenaan dengan penyitaan, kemudian Termohon menyampaikan akan segera dibuatkan dan akan dikirimkan melalui pesan singkat pada aplikasi Whatapps;

 

Bahwa Hari senin 27 Juni jam 16.14 Termohon mengimkan pesan singkat melalui aplikasi Whatapps kepada kuasa Pemohon, yang berisi lampiran surat penerimaan (Bukti P.2)  yang pada pokoknya menerima/menyita barang bukti salah satunya mobil milik Pemohon;

 Bahwa Yang membuat Pemohon Kaget bahwa STP (Surat Tanda Penerimaan) tersebut menyatakan bahwa Unit Mobil milik pemohon di serahkan oleh Tersangka SUJONO Als SUYONO Bin Busadin. Dan sangat berbeda fakta yang terjadi dimana mobil tersebut diambil dirumah saksi ABDURAHIM, dan surat tersebut berupa Softcopy  yang sama sekali tidak dibubuhi tandatangan padanya, sehingga Pemohon yakin ini hanya akal-akalan Termohon saja;

Bahwa pemohon melalui kuasanya pada tang 19 Juni jam 7.00 WIB mengirimkan pesan singkat pada aplikasi Whatapps kepada Termohon , yang menanyakan perihal kejelasan mobil milik Pemohon, dan Pemohon menyampaikan jika memang benar di sita maka Pemohon akan menguji ke Pengadilan Negeri Setempat perihal sah tidaknya penyitaan, Termohon menjawab melalui pesan singkat Ajukan Sj Permohonan Pinjam Pakai Nanti saya akan ajukan ke Pimpinan “;

 

Bahwa Berdasarakan alasan pada posita 12 dimana Termohon meminta untuk Mengajukan pinjam pakai, Pemohon sangat keberatan karena untuk apa mengajukan pinjam pakai karena Mobil Tersebut adalam mobil peribadi yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana apapun;

 

 Bahwa berhdasarkan hal tersebut Pemohon berkeyakinan untuk menguji sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dimaksud mengingat fakta yang telah terjadi yaitu :

Bahwa Termohon Mengambil mobil milik pemohon tanpa dilengkapi dan menunjukkan dokumen yang sah baik berupa Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan atau  surat-surat lain yang menyatakan termohon memiliki wewenang untuk itu ;

Bahwa Termohon melalui Orang lain (2 Polisi yang mengambil) telah melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan merampas unit mobil milik pemohon;

 

Bahwa  Surat Tanda Penerimaan tertangal 15 Juni 2022 yang dibuat oleh pemohon namun ditandatangani yang menyatakan barang  bukti yang disita yang salah satunya berupa 1 (Unit) Mobil Datsun Nopol. B-1651-VMH  disita/diterima dari SUJONO (tersangka) faktanya Mobil pemohon tidak pernah kenal dengan tersangka dan yang paling terpenting Mobil tersebut  bukanlah milik tersangka,  dan merupakan milik Pemohon yang Dititipkan kepada saudaranya di Dusun Sentong RT 09/RW 02,  Desa Sukowiryo, Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso yang terparkir di depan Saudara pemohon yang bernama ABDURAHIM;

Bahwa Tidak benar Termohon Menerima Mobil pemohon dari SUJONO (tersangka), Faktanya ketika mobil diambil tidak ada Termohon, yang ada hanya 2 orang yang mengaku POLISI, mengambil mobil kemudian menyuruh Saksi ABDURAHIM untuk menghubungi Termohon;

Bahwa 1 Unit mobil beserta STNK Milik Pemohon yang seakan-akan disita tersebut tidak memiliki hubungan apapun atau tidak terikat dengan kejahatan tertentu yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Tanda Penerimaan atas barang bukti Tertanggal 15 Juni 2022 yang dibuat Oleh Termohon;

 Bahwa Penyitaan  seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hukum Acara Pidana, di antaranya yaitu :

 

Pasal 38

  • Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin

Ketua Pengadilan Negeri setempat;

  • Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat Guna Memperoleh Persetujuannya.

Pasal 39

Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  6. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
  7. Bahwa Berdasarkan Rumusan pasal 38 KUHAP dikaitkan dengan Pengambilan mobil milik Pemohon, maka sudah sangat jelas Termohon telah dengan Sengaja menabrak aturan yang diamanahkan Oleh KUHAP Karena :

Termohon Tidak menunjukkan Surat penyitaan dengan ijin Ketua Pengadilan Negeri Setempat;

Bahwa   pada waktu kejadian tidak dalam keadan mendesak, bahkan saksi ABDURAHIM tegas bertanya kepada oknum polisi yang hendak membawa mobil milik Pemohon perihal kenapa harus dibawa? Polisi tersebut menjawan , agar saksi ABDURAHIM menghubungi Termohon untuk informasi lebih lanjut;

Bahwa Pemohon sebagai warga masyarakat mendukung penuh langkah Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana Narkotika, akan tetapi, oleh karena Barang Bukti berupa 1 (Unit) Mobil Datsun Nopol. B-1651-VMH bukanlah barang bukti atau benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 KUHAP, dan diambil dengan cara yang tidak sah, mohon kepada Yang mulia Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan tidak sah pengambilan dan atau penyitaan dan atau penerimaan barang yang dilakukan oleh Termohon;

Berdasarkan Dalil-dalil pada uraian diatas, maka perkenankan Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, berkenan menerima dan memeriksa perkara ini kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

PRIMAIR

 

  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;-

 

  • Menyatakan Termohon Kepala Unit  IV Subdit I Direktorat Reserse Narkoba  Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur telah melakukan tindakan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang;

 

  • Menyatakan Surat Tanda Penerimaan Tertanggal 15 Juni 2022 yang menyatakan telah menerima/menyita barang bukti yang salah satunya adalah mobil milik pemohon  adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Surat A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

 

  • Memerintahkan Termohon untuk Menyerahkan 1 unit mobil  Milik Pemohon Kepada Pemohon;

 

  • Menghukum Termohon membayar ongkos perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Mohon Keadilan Yang seadil-adilnya (ex aequo et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya