Petitum |
Primair
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang tertera pada SHM No. 774 untuk keperluan menjual dan balik nama;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama tersebut kepada BPN Kabupaten Bondowoso paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Bondowoso;
- Memebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Subsidair
Atau apabila mejalis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil adilnya (ex aequeo et bono) |