Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2022/PN Bdw PARAGRA CHOLIF ALIMAN Salim Alias P.Yudi Bin Alm Bunah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.C/2022/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/1491/IX/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PARAGRA CHOLIF ALIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Salim Alias P.Yudi Bin Alm Bunah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa, ia  Terdakwa  Salim Alias P.Yudi Bin Alm.Bunah, pada hari Selasa,tanggal 23 Agustus 2022,sekitar pukul 08.00 Wib telah melakukan perbuatan pemakaian tanah tanpa hak atau Kuasanya milik Pelapor yang masuk Wilayah Desa Kaburan, Kecamatan Grujukan , Kabupaten Bondowoso, sesuaidengan Sertifikat Tanah atas nama Halili yang dilakukan tanpa seizing pemiliknya atau Kuasanya yang saha dengan cara mencangkul, menggarap tanah sawah dan ditanami jagung seingga pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp3.000.000.00 ( tiga juta rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal. 2 Jo Pasal. 6 Undang-undang No. 51 PRP Tahun 1960 tentang pemakaian tanah tanpa Ijin yang berhak atau Kuasanya;

Pihak Dipublikasikan Ya