Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Bdw APPRY M. SILABAN, S.H. MOHAMMAD ABDUL RAHMAN Bin MARHEDI. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 464/M.5.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APPRY M. SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ABDUL RAHMAN Bin MARHEDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

---------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ABDUL RAHMAN Bin MARHEDI pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023  atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di warung nasi yang berlokasi di Ds. Pancoran, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso atau setidak – tidaknya masih termasuk pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, “Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dalam Pasal 138 Ayat (2) : Dilarang Mengadakan, Memproduksi, Menyimpan, Mempromosikan Dan/Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan Dan Mutu” perbuatan Terdakwa pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 07 Desember 2023 Saksi ROHMAN SUTENANG dan Saksi SUFYAN STAURY selanjutnya disebut Saksi Penangkap mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya seseorang yang melakukan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Lalu setelah Saksi Penangkap mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan tepatnya pada hari rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 16.00 Wib Saksi Penangkap berhasil mengamankan Terdakwa di warung nasi yang berlokasi di Ds. Pancoran, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso. Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi Penangkap dan disaksikan oleh Saksi TRI HANDI PRIMADI ditemukan 1 (satu) kaleng plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil logo Y, uang tunai Rp.78.000,- (tujuh delapan ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Infinix type Note 30 warna putih dan 25 (dua puluh lima) butir pil logo Y dalam kemasan rokok/grenjeng. Bahwa berdasarkan pegakuan dari Terdakwa diketahui ia menjual pil logo Y warna putih dalam kemasan kertas rokok / grenjeng isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 00136/NOF/2024 pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh MAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si. terhadap Barang Bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan isi 4 (empat) butir tablet wana putih logo Y dengan berat netto 0,428 gram dan 0,462 gram milik MOHAMMAD ABDUL RAHMAN Bin MARHEDI terbukti mengandung Positif Triheksifenidil H.CI., mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi masuk daftar obat keras.
  • Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bondowoso No. 441/579/SAR/430.9.3/2024 pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 yang diketahui dan ditandatangani oleh INAYAH ROBBANY,S.Si.Apt. selaku Subkoordinator Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso terhadap Barang Bukti berupa 1025 (seribu dua puluh lima) butir Pil Logo Y warna putih milik MOHAMMAD ABDUL RAHMAN Bin MARHEDI terbukti mengandung Positif Triheksifenidil H.CI. merupakan salah satu bentuk sediaan farmasi berupa obat yang dikelompokan dalam kategori Obat Keras / daftar G (Logo lingkaran merah) yang mana peredarannya tidak dapat dilakukan oleh perorangan dan hanya dapat diedarkan atau dijual oleh sarana kesehatan yang berwenang (Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Kesehatan). Bahwa efek samping dari penggunaan Pil Triheksifenidil H.CI. adalah mulut kering, mual, muntah, gangguan ginjal dan menyebabkan halusinasi pada system saraf pusat.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari pil logo Y warna putih tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat / resep dokter dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang - Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya