Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2023/PN Bdw IMAM KHUSYAIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat 73/Pdt.P/2023/PN Bdw
Pemohon
NoNama
1IMAM KHUSYAIRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Puji Muhammad Ridwan, S.HIMAM KHUSYAIRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama yang tertera pada SHM No. 774 untuk keperluan menjual dan balik nama;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama tersebut kepada BPN Kabupaten Bondowoso paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri Bondowoso;
  4. Memebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

Subsidair

Atau apabila mejalis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil adilnya (ex aequeo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak