Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Bdw ANDIK AGUS WIJAYA ANGGI SETYO BUDI Alias H. ANGGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat 30/Pdt.G/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1ANDIK AGUS WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haryono, S.HANDIK AGUS WIJAYA
Tergugat
NoNama
1ANGGI SETYO BUDI Alias H. ANGGI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1GIGIH BIJAKSOPRANOTO, SHANGGI SETYO BUDI Alias H. ANGGI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 875.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji ;
  3. Menyatakan penggugat mempunyai sisa hutang kepada tergugat sebesar Rp. 875.000.000,- ( delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan cara pembayaran per tri wulan dengan pembayaran  sebagai berikut :
    1. Bulan januari sampai dengan tanggal 1 Maret tahun 2024, sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
    2. Bulan April sampai dengan tanggal 1 Juni tahun 2024  sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
    3. Bulan Juli sampai dengan tanggal 1 September tahun 2024 sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
    4. Bulan Oktober sampai dengan 1 Desember tahun 2024 sebesar Rp. 218.750.000,- ( dua ratus delapan belas juta rupiah) ;
  4. Membebankan biaya ini menurut hukum ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak