Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Bdw PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK KANTOR CABANG BONDOWOSO 1.EFI MARDAYANTI
2.DONI ADI CHANDRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat 2/Pdt.G.S/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK KANTOR CABANG BONDOWOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, dkk.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK KANTOR CABANG BONDOWOSO
Tergugat
NoNama
1EFI MARDAYANTI
2DONI ADI CHANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 475.562.009,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Pundi Kencana (PKMKA) Nomor: 69 tertanggal 20 Desember 2021 yang dilegalisasi oleh Notaris KRISTIAN GANDAWIDJAJA Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang berkududukan di Jalan Pattimura No: 11 Bondowoso dan segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00068/2022 tanggal 23 Desember 2021 mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban/hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 418.421.459,58 (Empat Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Lima Puluh Delapan) termasuk Bunga, Denda serta biaya-biaya antara lain administrasi, lelang, eksekusi yang akan timbul di kemudian hari.
  6. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai kreditur berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tehadap jaminan kredit setelah putusan Pengadilan Negeri Bondowoso apabila Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur tidak segera melunasi kewajiban/hutang/kreditnya.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. Atau apabila Pengadilan Negeri Bondowoso Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak