Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Bth/2020/PN Bdw | 1.Sukardi 2.Muarip 3.Nofal Karim Assukhruf |
1.BAIZEH 2.Kusnadi 3.ARIF HANDOKO, SE., SH.,MHum. 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 5.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bondowoso 6.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER 7.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang Bondowoso |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Bth/2020/PN Bdw | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Agu. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | 25/Pdt.Bth/2020/PN Bdw | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik ; 3. Menyatakan sebagai hukum Para Pelawan merupakan pemlik sebagian hak atas Sebidang Tanah Pekarangan yang di atasnya berdiri Sebuah Bangunan Rumah Permanen, seluas ± 639 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.22/Desa Petung atas nama Terlawan I, yang terletak di Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso. 4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menolak Permohonan Eksekusi Nomor 07/Pdt.Eks/2020/PN.Bdw, yang telah diajukan oleh Terlawan III pada Pengadilan Negeri Bondowoso, yang didasarkan pada Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan IV / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso 6.Menyatakan Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan IV / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat bagi para pihak dalam perkara a quo; 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun Para Terlawan melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset; 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ; SUBSIDAIR ; Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |