Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Bdw M.RIZAL SIKANNA, S.H. SUMYANI Alias B. KIKI Binti SANWASI (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 565 /M.5.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.RIZAL SIKANNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMYANI Alias B. KIKI Binti SANWASI (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-------Bahwa ia terdakwa SUMYANI Alias B. KIKI Binti SANWASI ( ALM) pa.da Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Di Rumah saksi Korban WIWIN ARIYANI, masuk wilayah Ds. Sumbersalam RT 018 RW 006 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bondowoso, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban WIWIN ARYANI bersama suami terdakwa yang bernama saksi MUHAMMAD AIYADI, dimana pada saat itu Terdakwa mengutarakan niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan oleh saudaranya yang bernama saksi MAISAROH Alias B. WAKIL yang sedang terjerat permasalahan hukum, selanjutnya terdakwa meyakinkan Saksi Korban WIWIN ARYANI bahwa uang tersebut hanya akan dipinjam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari atau 1 (satu) minggu dan terdakwa berjanji akan dikembalikan pada tanggal 24 Februari 2025, kemudian terdakwa memberikan alasan bahwa sebenarnya Saksi MAISAROH Alias B.WAKIL memiliki 2 (dua) ekor sapi yang dapat dijual, namun saat itu Saksi MAISAROH Alias B.WAKIL masih merasa keberatan untuk menjual sapinya karena berniat untuk membesarkannya terlebih dahulu, kemudian terdakwa menjanjikan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 2 (dua) ekor sapi milik saksi MAISAROH Alias B. WAKIL tersebut jika pada tanggal 24 Februari 2025 uang tersebut tidak kembali, pada saat itu terdakwa menyodorkan/ memberikan surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya  dengan point pokoknya diantara lain bahwa saksi korban WIWIN ARYANI memberi pinjaman uang dengan nominal pinjaman yang sengaja dilebihkan menjadi Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya menyatakan terdakwa siap mengembalikan uang tersebut pada tanggal yang disepakati yaitu 24 Februari 2025 sekaligus menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 2 (dua) ekor sapi milik saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, setelah itu Saksi Korban WIWIN ARYANI akhirnya merasa percaya sehingga pada keesokan harinya sekira tanggal 18 Februari 2025, Saksi Korban WIWIN ARYANI mengirimkan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI nomor 330001034291535 milik terdakwa, namun setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa, terdakwa tidak mempergunakan uang tersebut untuk keperluan saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, melainkan diserahkan kepada saksi ANIK HAFIFATUL MUNAWOROH untuk melunasi pinjaman di BMT NU Tenggarang sebesar Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) tanpa seizin Saksi Korban WIWIN ARYANI, kemudian saksi Korban WIWIN ARYANI melakukan konfirmasi langsung kepada saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, namun pada saat itu Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Terdakwa meminjam uang kepada Saksi Korban WIWIN ARYANI dan tidak pernah menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 2 (dua) ekor sapi milik saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, dan anaknya tidak sedang mengalami masalah hukum apapun sebagaimana yang diceritakan oleh Terdakwa, setelah itu pada sekira bulan Juni 2025 Terdakwa sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL dan membujuk Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL agar memberikan keterangan palsu kepada pihak Kepolisian untuk mengakui bahwa Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL yang menyuruh Terdakwa meminjam uang tersebut dengan jaminan 2 (dua) ekor sapi, namun saksi MAISAROH Alias B. WAKIL menolak perintah tersebut.
  • Hingga saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi korban WIWIN ARYANI.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WIWIN ARYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ia terdakwa SUMYANI Alias B. KIKI Binti SANWASI ( ALM) pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Di Rumah saksi Korban WIWIN ARIYANI, masuk wilayah Ds. Sumbersalam RT 018 RW 006 Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso, setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bondowoso, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada saat Terdakwa bersama suami terdakwa yang bernama saksi MUHAMMAD AIYADI mendatangi ke rumah Saksi Korban WIWIN ARYANI, dimana pada saat itu Terdakwa mengutarakan niatnya untuk meminjam uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengatakan bahwa uang tersebut akan digunakan oleh saudaranya yang bernama saksi MAISAROH Alias B. WAKIL yang sedang terjerat permasalahan hukum, selanjutnya terdakwa meyakinkan Saksi Korban WIWIN ARYANI bahwa uang tersebut hanya akan dipinjam dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari atau 1 (satu) minggu dan terdakwa berjanji akan dikembalikan pada tanggal 24 Februari 2025, kemudian terdakwa memberikan alasan bahwa sebenarnya Saksi MAISAROH Alias B.WAKIL memiliki 2 (dua) ekor sapi yang dapat dijual, namun saat itu Saksi MAISAROH Alias B.WAKIL masih merasa keberatan untuk menjual sapinya karena berniat untuk membesarkannya terlebih dahulu, kemudian terdakwa menjanjikan jaminan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 2 (dua) ekor sapi milik saksi MAISAROH Alias B. WAKIL tersebut jika pada tanggal 24 Februari 2025 uang tersebut tidak kembali, pada saat itu terdakwa menyodorkan/ memberikan surat pernyataan yang telah disiapkan sebelumnya  dengan point pokoknya diantara lain bahwa saksi korban WIWIN ARYANI memberi pinjaman uang dengan nominal pinjaman yang sengaja dilebihkan menjadi Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya menyatakan terdakwa siap mengembalikan uang tersebut pada tanggal yang disepakati yaitu 24 Februari 2025 sekaligus menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 2 (dua) ekor sapi milik saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, setelah itu Saksi Korban WIWIN ARYANI akhirnya merasa percaya sehingga pada keesokan harinya sekira tanggal 18 Februari 2025, Saksi Korban WIWIN ARYANI mengirimkan uang sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI nomor 330001034291535 milik terdakwa, namun setelah uang tersebut diterima oleh Terdakwa, terdakwa tidak mempergunakan uang tersebut untuk keperluan saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, melainkan diserahkan kepada saksi ANIK HAFIFATUL MUNAWOROH untuk melunasi pinjaman di BMT NU Tenggarang sebesar Rp49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) tanpa seizin Saksi Korban WIWIN ARYANI, kemudian saksi Korban WIWIN ARYANI melakukan konfirmasi langsung kepada saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, namun pada saat itu Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyuruh Terdakwa meminjam uang kepada Saksi Korban WIWIN ARYANI dan tidak pernah menjaminkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dan 2 (dua) ekor sapi milik saksi MAISAROH Alias B. WAKIL, dan anaknya tidak sedang mengalami masalah hukum apapun sebagaimana yang diceritakan oleh Terdakwa, setelah itu pada sekira bulan Juni 2025 Terdakwa sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL dan membujuk Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL agar memberikan keterangan palsu kepada pihak Kepolisian untuk mengakui bahwa Saksi MAISAROH Alias B. WAKIL yang menyuruh Terdakwa meminjam uang tersebut dengan jaminan 2 (dua) ekor sapi, namun saksi MAISAROH Alias B. WAKIL menolak perintah tersebut.
  • Hingga saat ini, terdakwa tidak mengembalikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi korban WIWIN ARYANI./
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban WIWIN ARYANI mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya