Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bdw BUDIJONO Alias TJIA SWIE TENG. Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Bondowoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bdw
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Bdw
Pemohon
NoNama
1BUDIJONO Alias TJIA SWIE TENG.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Bondowoso
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Laporan Polisi tanggal 15 Juli 2003 No. LP/24/VII/2003/ Wil Besuki tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Penipuan dan Laporan Polisi No.LP/18/XII/2015 Jatim/Resbwo/Sek Tamanan yang telah dilimpahkan ke Polres Bondowoso, belum memasuki waktu kadaluarsa;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No.S.TAP/138B/V/2017 Polres tanggal 1 Mei 2017 adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membuka kembali penyidikan tindak pidana atas nama RUDY TJAHJADI No. LP/24/VII/2003/Wil Besuki tanggal 15 Juli 2003 dan No. LP/18/XII/2015.Jatim/Resbwo/Sek Tamanan
  5. Membebankan biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.

Atau jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya