Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2023/PN Bdw Meswedi Adi Negara Islan, SH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat 39/Pdt.G/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1Meswedi Adi Negara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HERIYANTO, S.H.Meswedi Adi Negara
Tergugat
NoNama
1Islan, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wiwin Suciati
2PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Jember
3Bupati Bondowoso c.q Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bondowoso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan penguasan menempati rumah di Perumahan Istana Bondowoso Blok F Nomor 1 RT 36 RW 07 Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso yang dilakukan TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 122.565.196,00 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Seratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah) yang harus dibayar oleh tergugat sekalian dan tunai dan seketika setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht);
  • Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatior Beslag) atas kepemilikan rumah Tergugat yang berlokasi di Bondowoso;
  • Memerintahkan agar tergugat dan sekalian pihak yang tidak mendapatkan hak darinya untuk menghentikan segala bentuk kegiatan menempati, merehabilitasi dan atau merenovasi objek sengketa (STAVAS) dalam Putusan Sela (Provisional);
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III agar tunduk dan taat pada putusan ini;
  • Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya perlawanan;
  • Memerintahkan kepada tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

          Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak