Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bdw ANDRE GUNAWAN, S.H. M.Kn. Alias ANDRE Bin TEJA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resor Bondowoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat ---------------------------------------------
Pemohon
NoNama
1ANDRE GUNAWAN, S.H. M.Kn. Alias ANDRE Bin TEJA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq. Kepala Kepolisian Resor Bondowoso
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka  dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atas Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/47/II/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM, tanggal 05 Pebruari 2025, di Kepolisian Resort Bondowoso, dengan ditindaklanjuti untuk Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka dengan Penerbitan :

2.1.     Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/92/V/RES.1.11/ 2025/Satreskrim tanggal 02 Mei 2025;

2.2.     Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/92.a/IX/RES.1.11/ 2025/Satreskrim tanggal 17 September 2025;

2.3.     Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/92.b/X/RES.1.11/ 2025/Satreskrim tanggal 20 Oktober 2025;

2.4.     Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPRIN-SIDIK/92.c/XII/RES.1.11/ 2025/Satreskrim tanggal 06 Desember 2025;

2.5.     Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Lanjutan dengan Nomor : SPDP/92.a/XII/Res.1.11/2025/Satreskrim pada tanggal 06 Desember 2025;

2.6.     Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka dengan Nomor : S.TAP/142/X/2025 Satreskrim, tanggal 20 Oktober 2025, dari Kepolisian Resort Bondowoso atas nama Andre Gunawan, S.H., M.Kn., alias Andre Bin Teja;

2.7.Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan Nomor : S.Pgl/623/XI/Res.1.11/2025/Satreskrim tanggal 08 Desember 2025 atas nama Andre Gunawan, S.H., M.Kn., alias Andre Bin Teja;

2.8.     Surat Panggilan Tersangka Ke-2 dengan Nomor : S.Pgl/623.a/XII/Res.1.11/2025/Satreskrim tanggal 18 Desember 2025 atas nama Andre Gunawan, S.H., M.Kn., alias Andre Bin Teja.

Adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka Pemohon Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;

  1. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat segala Keputusan dan/atau Penetapan/Ketetapan yang dikeluarkan/diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk Memulihkan Hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya;
  3. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso yang memeriksa Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, maka Penasihat Hukum / Kuasa Hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya