| Dakwaan |
Pada hari sabtu tanggal 7 Oktober 2023 dimulai dari jam 07.00 WIB di Dusun Karang Arah Rt. 12 Rw. 4 Desa Sumber Salam Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso tepatnya ditanah pekarangan milik korban telah terjadi dugaan tindak pidana menguasai tanah tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a Prp nomor 51 tahun 1960 yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Sdr. Samaiya Alias B. Rapik umur 65 tahun alamat Dusun Karang Arah Rt. 12 Rw. 4 Desa Sumber Salam Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso bersama anaknya yang bernama Sainudin umur 40 tahun alamat Dusun Karang Arah Rt. 12 Rw. 4 Desa Sumber Salam Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso atas lahan tanah yang terletak di Dusun Karang Arah Rt. 12 Rw. 4 Desa Sumber Salam Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso dalam bentuk pekarangan dengan luas 865 M2 dengan cara menyuruh anaknya yang bernama Sainudin mencabut patok batas tanah pekarangan milik korban dengan milik sendiri, Bahwa atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. |