Petitum |
PREMAIR:
DALAM KONPENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Obyek Sengketa berupa 1 (satu) unit Mobil dengan spesifikasi sebagaimana berikut:
- Merek : Honda;
- Tipe : Jazz GD36 1.5 S VTI AT;
- Tahun : 2008;
- Warna : Abu-abu Metalik;
- Plat Nomor : P 1093 AH;
- Nomor Rangka : MHRGD38508J700950;
- Nomor Mesin : L15A17007279;
Adalah hak milik yang sah bagi Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiel dan immateriel bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Sengketa kepada Penggugat secara sukarela, atau apabila perlu secara paksa dengan bantuan alat-alat Negara (Polres Bondowoso);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik Materiil maupun Immateriil secara langsung dan tunai kepada Penggugat Sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, terhadap kerugian-kerugian diantaranya:
- Kerugian materiel sebesar: Rp. 91.700.000,- (Sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Kerugian Immateriel sebesar: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Sehingga total sebesar Rp. 191.700.000,- (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap atas keterlambatan Tergugat dalam memenuhi putusan Pengadilan;
- Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso atas Obyek Sengketa;
- Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum keberatan dan/atau upaya hukum lainya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |