Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2023/PN Bdw SAKDIA 1.Arif Indar Harnandi, A.Md.
2.Ageng Yuli Saputra
3.PT. Permodalan Nasioanl Madani Kantor Cabang Jemebr
4.Notaris / PPAT Kristian Gandawidjaja, S.H., M.H.
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat 21/Pdt.Bth/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1SAKDIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arif Indar Harnandi, A.Md.
2Ageng Yuli Saputra
3PT. Permodalan Nasioanl Madani Kantor Cabang Jemebr
4Notaris / PPAT Kristian Gandawidjaja, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Gugatan Perlawanan tersebut adalah tepat dan beralasan
  2. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan untuk seluruhnya
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar
  4. Membatalkan Surat Risalah Panggilan Tegoran ( AANMANING ) nomor 2/Pdt.Eks.HT/2023/PN Bdw tertanggal 07 Juni 2023 berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2023/PN tertanggal 06 Juni 2023 terutama terhadap obyek perlawanan eksekusi
  5. Menerima dan Mengabulkan Surat Permohonan Penundaan Eksekusi ( terlampir )
  6. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan ini meskipun ada upaya hukum lainnya
  7. Membebankan Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak