Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Bdw APPRY M. SILABAN, S.H. 1.NIRU alias P. IDA Bin MISRIN (alm,),DKK
2.NURUDIN Alias P.HOS Bin SAHAWI (Alm)
3.ABDUS SALAM Alias P.NADIA Bin KACUNG
4.MUHAMMAD ADITIYA Bin NIRU
5.HOSNIYATI Alias B.IDA Binti NURUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 577/M.5.17/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1APPRY M. SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIRU alias P. IDA Bin MISRIN (alm,),DKK[Penahanan]
2NURUDIN Alias P.HOS Bin SAHAWI (Alm)[Penahanan]
3ABDUS SALAM Alias P.NADIA Bin KACUNG[Penahanan]
4MUHAMMAD ADITIYA Bin NIRU[Penahanan]
5HOSNIYATI Alias B.IDA Binti NURUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

Kesatu

           Bahwa  ia yang bernama lengkap Niru alias P.Ida bin Misrin (alm) selanjutnya disebut dengan Terdakwa I, Nurudin alias P. Hos bin Sahawi (alm) selanjutnya disebut dengan Terdakwa II, Abdus Salam alias P.Nadia bin Kacung selanjutnya disebut dengan Terdakwa III, Muhammad Aditiya bin Niru selanjutnya disebut dengan Terdakwa IV dan Hosniyati alias B.Ida binti Nurudin selanjutnya disebut dengan Terdakwa V, pada hari  Selasa tanggal  28 November  2023  sekira jam 14.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan  November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di depan Rumah Saksi Korban BADRI alias P.RIS yang beralamat di Desa Wringin Rt 1 Rw 13 Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso,  atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Para  Terdakwa Dimuka Umum Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka hdengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal  28 November 2023 sekira jam 14.00 WIB,     bertempat di depan Rumah Saksi Korban BADRI alias P.RIS di Desa Wringin Rt 1 Rw 13 Kec. Wringin, Kabupaten Bondowoso. Pada saat tersebut sedang hujan deras lalu Saksi Korban BADRI alias P.RIS membetulkan selokan yang tersumbat karena air mengalir ke selokan tidak stabil didepan rumah Saksi Korban BADRI alias P.RIS. Kemudian Saksi Korban BADRI alias P.RIS menengok kearah timur melihat Terdakwa II Nurudin alias P.Hos sedang membendung air hujan dan dialirkan keselokan milik Saksi Korban BADRI alias P. RIS sehingga selokan milik Saksi Korban BADRI alias P. RIS tidak muat dan mengakibatkan pelinsingan milik adik Saksi Korban BADRI alias P. RIS longsor, kemudian  Saksi Korban BADRI Alias P. RIS menegur Terdakwa II Nurudin alias P.Hos dengan mengatakan “ Kang Ga Usah Di Bendung Biar Mengalir Ke Jalan Tidak Masalah, Karena Selokannnya Tidak Muat” lalu Terdakwa II Nurudin alias P.Hos mendatangi Saksi Korban BADRI alias P.RIS dan tidak menerima saat ditegur lalu marah-marah memegang leher Saksi Korban BADRI alias P.RIS dari belakang, kemudian datang Terdakwa I NIRU alias P.IDA bin MISRIN dengan marah-marah dan menantang saksi korban BADRI alias P. RIS, selanjutnya datang Terdakwa III ABDUS SALAM  alias P.NADIA bin KACUNG memegang tangan sebelah kiri Saksi Korban BADRI Alias P.RIS, selanjutnya datang Terdakwa IV MUHAMMAD ADITIYA memegang tangan sebelah kanan Saksi Korban BADRI alias P.RIS, kemudian Terdakwa I NIRU alias P. IDA bin MISRIN dengan menggunakan batu memukul sebanyak 2 kali mengenai pelipis bawah mata kiri dan pipi sebelah kiri Saksi Korban BADRI Alias P. RIS selanjutnya datang Terdakwa V HOSNIYATI alias BU IDA binti NURUDIN mendorong Saksi Korban BADRI Alias P. RIS sehingga terjatuh ke bawah jalan. Setelah Saksi Korban BADRI alias P.RIS terjatuh kemudian Terdakwa I NIRU alias P.IDA bin MISRIN menarik baju kaos  putih yang saksi korban gunakan dan kemudian Terdakwa V HOSNIYATI  alias BU IDA menarik baju Saksi Korban BADRI Alias P. RIS sehingga baju kaos yang digunakan Saksi Korban BADRI Alias P.RIS robek menjadi 2 (dua) bagian.

 

  • Bakwa akibat kejadian tersebut Saksi BADRI alias P. RIS   mengalami rasa sakit atau luka, hal ini sesuai dengan Visum Et repertum Nomor VER/196/XI/Res.1.6/2023/Rumkit tanggal 29 November 2023 an BADRI alias P. RIS, yang dibuat oleh dr. ACHMAD NURUL HIDAYAT , dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara  Bondowoso, dengan hasil pemeriksaan
  • Orang ini datang dengan keadaan umum cukup dan sadar penuh.
  • Tanda tanda Vital :

Tekanan darah seratus lima puluh enam per delapan mililiter air raksa , nadi enam puluh lima kali permenit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celcius, frekwensi pernafasan dua puluh dua kali permenit.

  • Pada pemeriksaan ditemukan :
  1. Pada bahawa kelopak mata sebelah kiri terdapat luka memar dengan ukuran tiga centiemeter kali satu koma lima centimeter.
  2. Pada kelopak mata sebelah kiri terdapat luka lecet  dengan ukuran tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter.
  3. Pada mata sebelah kiri terdapat kemerahan dengan ukuran tiga centimeter kali satu koma lima centimeter
  4. Pada pipi sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran satu centimeter kali nol koma satu centimeter.
  5. Pada siku sebelah kiri  terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma tiga centimeter kali nol koma dua centimeter.
  6. Pada punggung kaki sebelah kiri terdapat luka lecet dengan ukuran dua centimeter kali nol koma sati centimeter.
  7. Pada kaki sebelah kiri bagian dalam luka lecet dengan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.
  8.  Pada batang hidung terdapat luka memar kemerahan curiga patah tulang hidung dengan ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.

 

Derajat luka  : Sedang

 

Orang ini mendapatkan perawatan luka dan pengobatan obat minum amoxilin diminum sehari tiga kali satu tablet koma obat minum asam mefenamat diminum sehari tiga kali satu tablet dan obat minum neurodex  diminum sehari satu kali satu tablet.

 

Orang ini kemudian dimasukkan rumah sakit (rawat inap)

 

Kesimpulan :

  • Pada pemeriksaan seorang laki laki ditemukan ditemukan pada bawah kelopak mata sebelah kiri terdapat luka memar , pada bawah kelopak mata sebelah kiri terdapat lecet, pada mata sebelah kriri terdapat kemerahan, pada pipi sebelah kiri terdapat luka lecet, pada siku tangan sebelah kiri terdapat luka lecet, pada kaki sebelah kiri bagian dalam terdapat luka lecet, pada punggung kaki sebelah kiri  terdapat luka lecet, pada batang hidung terdapat luka memar kemerahan curiga patah tulang hidung akibat kekerasan  tumpul.
  • Derajat luka sedang dan luka–luka tersebut dapat menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan  atau mata pencaharian sehari–hari.

 

------------------Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimanana Diatur dan Diancam Pidana Berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya