Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Terlawan II agar menangguhkan/menunda Lelang terhadap Barang Sengketa yang akan dilaksanakan pada hari Jumat 11 Agustus 2017 sampai dengan perkara Gugatan Perlawanan ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (all goed opposant);
- Menyatakan bahwa Lelang terhadap Barang Sengketa yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 adalah tidak beralasan hukum/bertentangan dengan dan batal demi hukum;
- Menghukum Terlawan I untuk mencoret Barang Sengketa dari daftar barang jaminan hutang;
- Menghukum Terlawan II untuk mencoret Barang Sengketa dari daftar lelang, baik yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2017 atau daftar lelang yang akan dibuat dan dilaksanakan di kemudian hari;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II, baik sendiri-sendiri atau secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U : Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |