| Dakwaan |
- DAKWAAN:
Kesatu
------------ Bahwa ia yang bernama lengkap SUPRIYADI Alias PRIK Bin SULEMAN selanjutnya disebut Terdakwa. Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 02.18 WIB setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di dalam warung bakso masuk wilayah Ds. Kajar Kec. Tenggarang Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Terdakwa melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang Melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, Yang melakukan pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal saat sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah kediamannya di Desa Grujugan Lor Kec. Grujugan Kab. Bondowoso dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna merah hitam nopol P 3085 JT Nosin JM81E2660384 Nomor rangka MH1JM812PK656290 milik terdakwa dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah besi linggis warna hitam panjang kurang lebih 50 cm berkeliling dengan maksud untuk melakukan pencurian, kemudian saat terdakwa sampai di depan Warung Bakso milik saksi korban ELFAN HIDAYAT, terdakwa melihat daerah sekitar dalam keadaan sepi karena tidak terdapat rumah warga disekitar warung tersebut, setelah itu terdakwa memarkir sepeda motor milik terdakwa di sebelah timur Warung Bakso milik saksi korban ELFAN HIDAYAT, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung Bakso milik saksi korban ELFAN HIDAYAT dengan merusak tembok dengan cara melubangi tembok bangunan sisi timur bagian dapur warung tersebut menggunakan 1 (satu) buah besi linggis yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa dengan durasi sekira 1 (satu) jam dan terdakwa berhasil melubangi tembok dengan diameter sekira 60 (enam puluh) centimeter, setelah berhasil berada di dalam warung kemudian terdakwa merusak kamera CCTV menggunakan 1 (satu) buah besi linggis tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban ELFAN HIDAYAT berupa 1 (satu) buah kulkas dua pintu merk LG warna ungu, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah mesin pompa air (dap) merk Shimizu warna biru, 2 (dua) buah speaker aktif merk Polytron warna hitam, serta 1 (satu) buah amplifiyer merk Maxtron warna hitam, yang mana barang-barang tersebut dikeluarkan dari dalam warung bakso tersebut dengan cara dikeluarkan melalui lubang tembok secara bergantian kemudian setelah semua barang-barang berhasil dikeluarkan dari dalam warung selanjutnya terdakwa mengangkut barang-barang tersebut secara bertahap dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa tersebut..
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sebesar 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------- |