Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2024/PN Bdw CONDRO MAHARANTO, SH, MH IMSIATIN MAYA SARI ALIAS IM BINTI ALM. JAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 324/M.5.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CONDRO MAHARANTO, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMSIATIN MAYA SARI ALIAS IM BINTI ALM. JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU :

---------------“Bahwa terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI Als. IM Bin JAYADI (Alm) diantara bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau pada beberapa waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jl. MT Haryono no. 45 Kel. Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama atau martabat palsu,dengan tipu muslihat,ataupun rangkaian kebohongan,menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya memberi hutang atau pun menghapus piutang terhadap saksi korban YULI ERLINA  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

--------------“ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas,-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2022 pukul 13.30 WIB saat Saksi Korban YULI ERLINA berada salon milik Saksi Korban YULI ERLINA di Jl. MT Haryono no. 45 Kel. Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Saksi Korban YULI ERLINA di telpon whatsapp oleh Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI dengan mengatakan, “DEK KAMU ADA UANG?? AYO IKUT INVESTASI BERAS KE AKU DEK. ENAK LO KEUNTUNGANNYA BESAR. NANTI KEUNTUNGANNYA BISA LANGSUNG CAIR SEMINGGU ATAU DUA MINGGUAN” lalu Saksi Korban YULI ERLINA menjawab “ WAH ENAK YA MBAK. BERAPA MBAK? AKU MAU IKUT KALAU KEUNTUNGANNYA BESAR” lalu Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI menjawab “TERSERAH DEK. SEADANYA UANGMU BERAPA”. Kemudian Saksi Korban YULI ERLINA percaya karena Saksi Korban YULI ERLINA tertarik ikut investasi tersebut dengan keuntungannya  yang besar tersebut. Kemudian sekira tanggal 30 Nopoember 2022 sakira pukul 19.00 WIB di salon milik Saksi Korban YULI ERLINA di alamat Jl. MT Haryono no. 45 Kel. Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso tersebut Saksi Korban YULI ERLINA ingat  Terdakwa  IMSIYATIN MAYA SARI pernah mengatakan kepada Saksi Korban YULI ERLINA “DEK AYO IKUT INVESTASI UANG MODAL KE AKU, NANTI KALAU KAMU IKUT KAMU DAPET PENGHASILAN LEBIH BESAR DARI MODAL YANG KAMU KASIH KE AKU” lalu Saksi Korban YULI ERLINA menjawab “BERAPA HARI DAPAT HASILNYA ITU MBAK? Lalu Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI menjawab “ NANTI MODAL YANG KAMU KASIH KE AKU LANGSUNG DAPAT HASIL. AYO DEK CARIKAN INVESTOR MUNGKIN ADA TEMEN - TEMENMU YANG PUNYA UANG, LUMAYAN LHO KEUNTUNGANNYA BANYAK.sehingga dari pernyataan/ajakan Terdakwa IMSIYATIN

MAYA SARI tersebut yang membuat Saksi Korban YULI ERLINA tertarik ikut investasi tersebut hingga dijanjikan akan mendapat keuntungan yang lumayan besar namun tidak disebutkan nominal keuntungannya oleh Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI. dimana kemudian  telah sepakat Saksi  Korban YULI ERLINA melakukan transfer secara bertahap kepada Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI dari bulan Nopember 2022 sampai dengan sekira bulan Januari 2023 akan tetapi keuangan tersebut tidak kembali baik modal maupun keuntungan,ternyata investasi beras yang dijanjikan adalah kebohongan saja sebagai daya Tarik dan digunakan oleh Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI untuk kepentingannya pribadinya. adapun tahapan penyerahan keuangan yang dilakukan saksi korban YULI ERLINA kepada Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI melalui transfer secara bertahap yang terjadi dari bulan Nopember sampai dengan bulan Januari 2023 dengan total keseluruhan Rp.63.410.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai berikut :

  1. Tanggal 1 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  2. Tanggal 1 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  3. Tanggal 7 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  4. Tanggal 9 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  5. Tanggal 14 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Tanggal 15 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  7. Tanggal 16 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah).
  8. Tanggal 5 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  9. Tanggal 5 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.735.000.- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  10. Tanggal 6 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
  11. Tanggal 8 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  12. Tanggal 9 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  13. Tanggal 12 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  14. Tanggal 12 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  15. Tanggal 12 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
  16. Tanggal 15 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  17. Tanggal 21 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  18. Tanggal 22 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  19. Tanggal 26 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
  20. Tanggal 3 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.100.000,- ( dua juta serratus ribu rupiah).
  21. Tanggal 6 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  22. Tanggal 6 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  23. Tanggal 8 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  24. Tanggal 9 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  25. Tanggal 9 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  26. Tanggal 14 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  27. Tanggal 17 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  28. Tanggal 18 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  29. Tanggal 1 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
  30. Tanggal 1 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  31. Tanggal 2 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  32. kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  33. Tanggal 31 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  34. Tanggal 1 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  35. Tanggal 10 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  36. Tanggal 17 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  37. Tanggal 18 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  38. Tanggal 24 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban YULI ERLINA mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.63.410.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  378  KUHP.

    

A T A U

 

 

 

K E D U A  :

---------------“Bahwa terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI Als. IM Bin JAYADI (Alm) diantara bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 atau pada beberapa waktu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jl. MT Haryono no. 45 Kel. Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan terhadap saksi korban YULI ERLINA  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------“ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas,-------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 01 Nopember 2022 pukul 13.30 WIB saat Saksi Korban YULI ERLINA berada salon milik Saksi Korban YULI ERLINA di Jl. MT Haryono no. 45 Kel. Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Saksi Korban YULI ERLINA di telpon whatsapp oleh Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI dengan mengatakan, “DEK KAMU ADA UANG?? AYO IKUT INVESTASI BERAS KE AKU DEK. ENAK LO KEUNTUNGANNYA BESAR. NANTI KEUNTUNGANNYA BISA LANGSUNG CAIR SEMINGGU ATAU DUA MINGGUAN” lalu Saksi Korban YULI ERLINA menjawab “ WAH ENAK YA MBAK. BERAPA MBAK? AKU MAU IKUT KALAU KEUNTUNGANNYA BESAR” lalu Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI menjawab “TERSERAH DEK. SEADANYA UANGMU BERAPA”. Kemudian Saksi Korban YULI ERLINA percaya karena Saksi Korban YULI ERLINA tertarik ikut investasi tersebut dengan keuntungannya  yang besar tersebut. Kemudian sekira tanggal 30 Nopember 2022 sakira pukul 19.00 WIB di salon milik Saksi Korban YULI ERLINA di alamat Jl. MT Haryono no. 45 Kel. Badean Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso tersebut Saksi Korban YULI ERLINA ingat  Terdakwa  IMSIYATIN MAYA SARI pernah mengatakan kepada Saksi Korban YULI ERLINA “DEK AYO IKUT INVESTASI UANG MODAL KE AKU, NANTI KALAU KAMU IKUT KAMU DAPET PENGHASILAN LEBIH BESAR DARI MODAL YANG KAMU KASIH KE AKU” lalu Saksi Korban YULI ERLINA menjawab “BERAPA HARI DAPAT HASILNYA ITU MBAK? Lalu Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI menjawab “ NANTI MODAL YANG KAMU KASIH KE AKU LANGSUNG DAPAT HASIL. AYO DEK CARIKAN INVESTOR MUNGKIN ADA TEMEN - TEMENMU YANG PUNYA UANG, LUMAYAN LHO KEUNTUNGANNYA BANYAK.sehingga dari pernyataan/ajakan Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI tersebut yang membuat Saksi Korban YULI ERLINA tertarik ikut investasi tersebut hingga dijanjikan akan mendapat keuntungan yang lumayan besar namun tidak disebutkan nominal keuntungannya oleh Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI. dimana kemudian  telah sepakat Saksi  Korban YULI ERLINA melakukan transfer secara bertahap kepada Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI dari bulan Nopember 2022 sampai dengan sekira bulan Januari 2023 akan tetapi keuangan tersebut tidak kembali baik modal maupun keuntungan,ternyata investasi beras yang dijanjikan adalah kebohongan saja sebagai daya Tarik dan digunakan oleh Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI untuk kepentingannya pribadinya. adapun tahapan penyerahan keuangan yang dilakukan saksi korban YULI ERLINA kepada Terdakwa IMSIYATIN MAYA SARI melalui transfer secara bertahap yang terjadi dari bulan Nopember 2022 sampai dengan bulan Januari 2023 dengan total keseluruhan Rp.63.410.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebagai berikut :

 

  1. Bahwa Tanggal 1 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  2. Tanggal 1 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  3. Tanggal 7 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  4. Tanggal 9 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  5. Tanggal 14 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Tanggal 15 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  7. Tanggal 16 Nopember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah).
  8. Tanggal 5 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
  9. Tanggal 5 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.735.000.- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  10. Tanggal 6 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah).
  11. Tanggal 8 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  12. Tanggal 9 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  13. Tanggal 12 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  14. Tanggal 12 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  15. Tanggal 12 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah).
  16. Tanggal 15 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  17. Tanggal 21 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  18. Tanggal 22 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  19. Tanggal 26 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
  20. Tanggal 3 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.100.000,- ( dua juta serratus ribu rupiah).
  21. Tanggal 6 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  22. Tanggal 6 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  23. Tanggal 8 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  24. Tanggal 9 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  25. Tanggal 9 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
  26. Tanggal 14 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
  27. Tanggal 17 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
  28. Tanggal 18 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BCA No.Rek 1200750744 kepada rekening Bank BCA No.Rek 1200775470 atas nama SYAIFUL JUFRI sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  29. Tanggal 1 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)
  30. Tanggal 1 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
  31. Tanggal 2 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  32. kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  33. Tanggal 31 Desember 2022 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  34. Tanggal 1 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
  35. Tanggal 10 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  36. Tanggal 17 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  37. Tanggal 18 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
  38. Tanggal 24 Januari 2023 di transfer kepada Terdakwa dari rekening BRI No.Rek 1301002464536 kepada rekening Bank BRI No.Rek  619801014509538 atas nama IMSIYATIN MAYA SARI sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban YULI ERLINA mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.63.410.000,- (enam puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

 

----------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal  372  KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya