Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.Bth/2024/PN Bdw | Bunawi | 1.Junaidi 2.Senarya alias Bok Asus |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.Bth/2024/PN Bdw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 24/Pdt.Bth/2024/PN Bdw | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R : 1.Mengabulkan gugatan Pembantah untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik; 3.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso; 4.Menyatakan bahwaTanah Obyek Sengketa, Luas lebih kurang 0,031 Ha (310 M2) sebagian dari 0,076 Ha (760 M2), Persil.02,Kelas. D.I, Petok.C. No.322; Dengan batas-batas : -U t a r a : Tanah Sujak alias Pak Samsul T i m u r : Jalan Aspal; Selatan : Tanah Senarya alias B.ASUS, Rosmiyati, Nur Azizah dan Hosna B a r a t : Tanah Jumati alias B.Faosen; Terletak di Desa JambeAnom Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, Adalah sah milik Pembantah dan Turut Terbantah selaku ahliwaris cucu almarhum MARGIDIN; 5.Menyatakan bahwa perbuatan Terbantah yang telah menjadikan Tanah Obyek Sengketa milik Pembantah dan Turut Terbantah menjadi Obyek Sengketa pada perkara Nomor.23/Pdt.G/2022/PN.Bdw, adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan Hokum yang sangat merugikan Pembantah dan Turut Terbantah 6.Menyatakan bahwa permohonan Sita dan atau Permohonan Eksekusi terhadap Tanah Obyek Sengketa yang diajukan oleh Terbantah kepada Pengadilan Negeri Bondowoso, adalah batal demi hukum dan atau haruslah ditolak demi hukum; 7.Menyatakan bahwa semua surat-surat yang bersifat kepemilikan yang dijadikan dasar oleh Terbantah dalam Gugatan Perkara No.23/Pdt.G/2022/pn.Bdw, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; 8.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya; 9.Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh beaya yang timbul akibat perkara ini; S U B S I D A I R : Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |