Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Bdw | 1.SUSILANINGSIH 2.FATONAH Alias B.JOYO |
SALIKIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Bdw | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 4/Pdt.G/2024/PN Bdw | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR
-Obyek satu dengan luas 5.220 M2 Bila tanah sengketa tersebut di tanami padi menghasilkan perpanennya 4 Ton padi, sedangkan harga padi perton seharga Rp. 9.000.000.00 (Sembilan Juta Rupiah) X 4 Ton sehingga berjumlah Rp 36.000.000.00(Tiga Puluh enam juta Rupiah) pertahun. Sedangkan obyek diatas dikuasai oleh tergugat selama 5 (Lima) Tahun, SehinggaRp 36.000.000.00 (Tiga Puluh enam juta Rupiah) pertahun X 5 Tahun = Rp. 180.000.000.00 (Seratus Delapan puluh juta rupiah). -Obyek Dua dengan luas 1.110 M2 Bila tanah sengketa tersebut di tanami padi menghasilkan perpanennya 11 Kuintal padi, sedangkan harga padi Perkuintal seharga Rp. 700.000.00 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) X 11 Kuntal sehingga berjumlah Rp 7.700.000.00(Tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah) pertahun. Sedangkan obyek diatas dikuasai oleh tergugat selama 5 (Lima) Tahun, SehinggaRp 7.700.000.00(Tujuh juta tujuh ratus ribu Rupiah)pertahun X 5 Tahun = Rp. 38.500.000.00 (Tiga Puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat Sejumblah Rp.2.918.000.000.00 (Dua Miliar sembilan ratus delapan belas juta rupiah) ; 5.Menyatakan bahwa segala surat-surat baik perpindahan maupun kepemilikan yang timbul di atas Obyek Tanah Sawah tersebut selain dari dan atas nama para penggugat ialah Cacat Hukum atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak berlaku (non executable) ; 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak ; 7.Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada Verzet, banding, atau kasasi ; 8.Menghukum tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR Jika Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |