Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 2 Maret 2020 terkait perkara tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga”, adalah cacad hukum dan tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum, maka oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Pemohon serta memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |