| Dakwaan |
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa SAMUKI BIN RAIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Dusun Wringin Tengah RT. 01 RW.05 Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan “penganiayaan” terhadap saksi korban H. Achmad Mulyono yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 13.30 WIB di Dsn. Wringin Tengah RT. 01 RW.05 Dusun Wringin Tengah RT. 01 RW.05 Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso, ketika saksi korban hendak pergi ke Bondowoso bersama istrinya yaitu saksi Maimunah dengan mengendarai mobil milik saksi korban. Saat itu saksi korban memarkirkan mobilnya di depan warung saksi Wartini yang adalah mertua saksi korban dengan posisi mobil menghadap ke utara, ketika hendak putar balik menuju arah selatan, mobil yang saksi korban kendarai tidak sengaja menyenggol ban berisi sampah milik Terdakwa yang berada di depan rumah Terdakwa dan mengakibatkan posisi ban tersebut bergeser dan sampah di dalamnya tumpah. Kemudian Terdakwa yang melihat peristiwa tersebut mendatangi saksi korban sambil berteriak “ji ji tak ngabes matana? (apa matamu tidak lihat?)” sambil menggedor badan mobil saksi korban bagian belakang. Kemudian terdakwa menghampiri saksi korban di samping pintu stir dan berkata “tak ngabes matana? (nggak lihat matanya?)”. kemudian saksi korban berkata “bede apa? (ada apa?)”, kemudian terdakwa menjawab “rua ban robu (itu ban roboh)”, karena saat itu saksi korban tidak mengetahui apa yang dimaksud oleh terdakwa, kemudian saksi korban bertanya lagi “arapaa been? (kenapa kamu?)”. tiba-tiba terdakwa memukul saksi korban menggunakan tangan kanannya yang mengepal ke arah bagian telinga sebelah kanan saksi korban hingga telinga saksi korban mengalami luka dan berdarah dan sempat kehilangan kesadaran. Kemudian saksi korban ditolong oleh Saksi Maimunah, Saksi Wartini, dan Saksi Hari yang berada di sekitar tempat kejadian dan saksi korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat pengobatan.
- Berdasarkan VER Nomor: VER/351/XII/RES.1.6/2025/Rumkit tanggal 18 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh RS BHAYANGKARA BONDOWOSO dan ditandatangani dokter pemeriksa dr. Estyka Ratu dengan hasil kesimpulan bahwa berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut, maka disimpulkan bahwa seorang laki-laki mengaku berusia lima puluh tiga tahun, tinggi badan seratus enam puluh delapan sentimeter, berat badan tujuh puluh satu kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi berlebih. Pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada daun telinga kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak menyebabkan gangguan dalam mencari mata pencaharian.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------------------------------- |