Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2024/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. 1.SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN
2.ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 474/M.5.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN[Penahanan]
2ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

-----Bahwa mereka terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Dusun Pasuban Rt. 11 / Rw. 04, Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, mereka terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Rita Lestari Alias Rita, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi korban Rita Lestari Alias Rita yang pada sata itu baru selesai dipijat oleh saksi Rahmani Alias B. Ros kemudian saksi korban Rita Lestari Alias Rita pergi keluar rumah menggendarai sepeda motor dengan maksud membelikan makanan ringan untuk pekerja yang ada dirumahnya. Bahwa saat saksi korban Rita Lestari Alias Rita melewati depan rumah Terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN, kemudian terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN menghadang saksi korban Rita Lestari Alias Rita dan menuduh saksi korban Rita Lestari Alias Rita korban telah meludahinya pada saat Rita Lestari Alias Rita hendak berangkat membeli makanan ringan, lalu terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN mengolok-ngolok saksi korban Rita Lestari Alias Rita dan memanggil anak kandungnya yang merupakan Terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Rita Lestari dengan cara terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN memukul saksi korban Rita Lestari Alias Rita menggunakan kedua tangannya dengan posisi menggenggam sebanyak berkali-kali dan mengenai bagian kepala dan bahu saksi korban Rita Lestari Alias Rita, sedangkan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR mencakar dan memukul saksi korban Rita Lestari Alias Rita menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai pipi sebelah kiri saksi korban Rita Lestari Alias Rita dan kerudung yang digunakan saksi korban Rita Lestari Alias Rita sampai menutupi wajah saksi korban Rita Lestari Alias Rita.
  • Bahwa kemudian saksi Anwar Sadat Alias P. Bunga, saksi Rahmani Alias B. Ros, dan saksi Moch Rofiul Aqla Alias Rofi melerai kejadian tersebut dengan cara saksi Anwar Sadat Alias P. Bunga menarik terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR untuk menjauh, kemudian saksi Anwar Sadat Alias P. Bunga dan saksi Rahmani alias B. Ros mengajak saksi korban Rita Lestari Alias Rita untuk pulang kerumahnya. Yang mana setelah kejadian tersebut saksi korban Rita Lestari Alias Rita melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR tersebut maka saksi korban Rita Lestari Alias Rita mengalami luka lecet dan memar pada pipi sebelah kiri dan luka lecet di hidung serta merasakan sakit pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/1512/430.10.2.6/VeR/2023, tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Idha Prasetyowati, sebagai Dokter pada UPTD Puskesmas Tenggarang Kabupaten Bondowoso, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban An. Rita Lestari, dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Kepala : terasa nyeri di kepala kiri, tidak ditemukan apa-apa;
  • Wajah : terdapat luka gores di pipi kiri berukuran ± 2,9 cm terletak 5,5 cm dari daun telinga kiri, terdapat luka gores di pipi kiri berukuran ± 2,2 cm terletak 5 cm dari daun telinga kiri.

Kesimpulan :

  • Pada perempuan usia 43 tahun pada pemeriksaan ditemukan luka gores dipipi kiri berukuran ± 2,9 terletak 5,5 cm dari daun telinga kiri dan luka gores di pipi kiri berukuran ± 2,2 cm terletak 5 cm dari daun telinga kiri. Luka diwajah diduga disebabkan oleh cakaran dengan tangan kosong atau trauma panjang.
  • Keadaan ini tidak menyebabkan kecacatan permanen dan bisa melakukan aktivitas secara mandiri.

----Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua :

-----Bahwa mereka terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR, pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 10.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Dusun Pasuban Rt. 11 / Rw. 04, Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Rita Lestari Alias Rita sehingga mengakibatkan luka,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saksi korban Rita Lestari Alias Rita yang pada sata itu baru selesai dipijat oleh saksi Rahmani Alias B. Ros kemudian saksi korban Rita Lestari Alias Rita pergi keluar rumah menggendarai sepeda motor dengan maksud membelikan makanan ringan untuk pekerja yang ada dirumahnya. Bahwa saat saksi korban Rita Lestari Alias Rita melewati depan rumah Terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN, kemudian terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN menghadang saksi korban Rita Lestari Alias Rita dan menuduh saksi korban Rita Lestari Alias Rita korban telah meludahinya pada saat Rita Lestari Alias Rita hendak berangkat membeli makanan ringan, lalu terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN mengolok-ngolok saksi korban Rita Lestari Alias Rita dan memanggil anak kandungnya yang merupakan Terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Rita Lestari dengan cara terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN memukul saksi korban Rita Lestari Alias Rita menggunakan kedua tangannya dengan posisi menggenggam sebanyak berkali-kali dan mengenai bagian kepala dan bahu saksi korban Rita Lestari Alias Rita, sedangkan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR mencakar dan memukul saksi korban Rita Lestari Alias Rita menggunakan kedua tangannya sehingga mengenai pipi sebelah kiri saksi korban Rita Lestari Alias Rita dan kerudung yang digunakan saksi korban Rita Lestari Alias Rita sampai menutupi wajah saksi korban Rita Lestari Alias Rita.
  • Bahwa kemudian saksi Anwar Sadat Alias P. Bunga, saksi Rahmani Alias B. Ros, dan saksi Moch Rofiul Aqla Alias Rofi melerai kejadian tersebut dengan cara saksi Anwar Sadat Alias P. Bunga menarik terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR untuk menjauh, kemudian saksi Anwar Sadat Alias P. Bunga dan saksi Rahmani alias B. Ros mengajak saksi korban Rita Lestari Alias Rita untuk pulang kerumahnya. Yang mana setelah kejadian tersebut saksi korban Rita Lestari Alias Rita melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. SULAIHA Alias B. ITA Binti Alm. HOSEN dan terdakwa II. ITA ILHAKIKAH Alias ITA Binti DAFIR tersebut maka saksi korban Rita Lestari Alias Rita mengalami luka lecet dan memar pada pipi sebelah kiri dan luka lecet di hidung serta merasakan sakit pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 440/1512/430.10.2.6/VeR/202e, tertanggal 30 November 2023 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. Idha Prasetyowati sebagai Dokter pada UPTD Puskesmas Tenggarang Kabupaten Bondowoso, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban An. Rita Lestari, dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Kepala : terasa nyeri di kepala kiri, tidaka ditemuka apa-apa;
  • Wajah : terdapat luka gores di pipi kiri berukuran ± 2,9 cm terletak 5,5 cm dari daun telinga kiri, terdapat luka gores di pipi kiri berukuran ± 2,2 cm terletak 5 cm dari daun telinga kiri.

Kesimpulan :

  • Pada perempuan usia 43 tahun pada pemeriksaan ditemukan luka gores dipipi kiri berukuran ± 2,9 terletak 5,5 cm dari daun telinga kiri dan luka gores di pipi kiri berukuran ± 2,2 cm terletak 5 cm dari daun telinga kiri. Luka diwajah diduga disebabkan oleh cakaran dengan tangan kosong atau trauma panjang.
  • Keadaan ini tidak menyebabkan kecacatan permanen dan bisa melakukan aktivitas secara mandiri.

----Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya