Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Bdw Arga Maramba Pandin Purba S, S.H MUHAMMAD ARIF Bin WAHYUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 576/M.5.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arga Maramba Pandin Purba S, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF Bin WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu

------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ARIF Bin WAHYUDI, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat didepan Toko Mulya Jaya masuk wilayah Jl. Veteran Kel. Dabasah Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  saat terdakwa bekerja sebagai pegawai koperasi di sebuah koperasi yang berada di daerah Kebon Agung, Kraksan, Probolinggo, terdakwa memiliki salah satu nasabah yaitu istri dari Sdr. Adi yang beralamatkan di  Ds. Koncer Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, selama kurang lebih 5 (lima) bulan menjadi nasabah, sekira 2 (dua) bulan terdakwa mengenal dengan suami nasabah terdakwa tersebut yang bernama Sdr. Adi (Dalam Lidik), pada suatu ketika Sdr. Adi menunjukkan pil logo Y warna putih yang dibungkus oleh kresek kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Sdr. Adi “Apakah menjual? Darimana mendapat barang tersebut? Dengan harga berapa membeli?” selanjutnya Sdr. Adi menjawab “Tidak, bahwa saya membeli dari teman untuk harganya kurang lebih sekira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki teman di daerah Lumajang yang menjual pil logo Y dengan harga dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saat itu mereka saling bertukar nomor telepon whatsapp.
  • Pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. Adi menghubungi terdakwa menyampaikan bahwa akan memesan pil logo Y sebanyak 2 (dua) kaleng berisi 2000 (dua ribu) butir dengan nilai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sekira pukul 19.00 WIB Sdr. Adi mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke nomer DANA milik kantor terdakwa dengan nomor 082228498118, setelah terdakwa menyerahkan barang pesanan Sdr. Adi berupa pil logo Y akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. Adi.
  • Kemudian setelah terdakwa menerima pesanan tersebut, terdakwa langsung berangkat menuju Kec. Klakah Kab. Lumajang untuk menemui seseorang yang tidak dikenal identitasnya oleh terdakwa dengan tujuan membeli pesanan Sdr. Adi berupa 2 (dua) kaleng pil logo Y, kemudian setelah terdakwa mendapatkan pesanan Sdr. Adi tersebut terdakwa kembali ke mes kantor terdakwa, keesokan harinya terdakwa pulang bekerja sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berjanjian untuk bertemu dengan Sdr. Adi dengan maksud memberikan pesanan berupa pil logo Y, selanjutnya sekira pukul 21.30 saat terdakwa sedang menunggu Sdr. Adi didepan sebuah toko masuk wilayah Kel. Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, terdakwa didatangi dan dimankan oleh petugas kepolisian.
  • Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli dengan seseorang yang ditemui di Kec. Klakah Kab. Lumajang sejak 8 (delapan) bulan lalu dengan jumlah transaksi sebanyak 5 (lima) kali, dan transaksi terakhir merupakan pesanan dari Sdr. Adi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01356/NOF/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K , Titin Ernawati S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan antara lain sebagai berikut :
  • Barang bukti Nomor 05751/2024/NOF,  berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto ± 0,867 gram milik terdakwa Muhammad Arif Bin Wahyudi adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD ARIF Bin WAHYUDI, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat didepan Toko Mulya Jaya masuk wilayah Jl. Veteran Kel. Dabasah Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  saat terdakwa bekerja sebagai pegawai koperasi di sebuah koperasi yang berada di daerah Kebon Agung, Kraksan, Probolinggo, terdakwa memiliki salah satu nasabah yaitu istri dari Sdr. Adi yang beralamatkan di  Ds. Koncer Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso, selama kurang lebih 5 (lima) bulan menjadi nasabah, sekira 2 (dua) bulan terdakwa mengenal dengan suami nasabah terdakwa tersebut yang bernama Sdr. Adi (Dalam Lidik), pada suatu ketika Sdr. Adi menunjukkan pil logo Y warna putih yang dibungkus oleh kresek kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa bertanya kepada Sdr. Adi “Apakah menjual? Darimana mendapat barang tersebut? Dengan harga berapa membeli?” selanjutnya Sdr. Adi menjawab “Tidak, bahwa saya membeli dari teman untuk harganya kurang lebih sekira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)”, pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki teman di daerah Lumajang yang menjual pil logo Y dengan harga dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), saat itu mereka saling bertukar nomor telepon whatsapp.
  • Pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Sdr. Adi menghubungi terdakwa menyampaikan bahwa akan memesan pil logo Y sebanyak 2 (dua) kaleng berisi 2000 (dua ribu) butir dengan nilai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sekira pukul 19.00 WIB Sdr. Adi mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke nomer DANA milik kantor terdakwa dengan nomor 082228498118, setelah terdakwa menyerahkan barang pesanan Sdr. Adi berupa pil logo Y akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000 ,- (seratus ribu rupiah) oleh Sdr. Adi.
  • Kemudian setelah terdakwa menerima pesanan tersebut, terdakwa langsung berangkat menuju Kec. Klakah Kab. Lumajang untuk menemui seseorang yang tidak dikenal identitasnya oleh terdakwa dengan tujuan membeli pesanan Sdr. Adi berupa 2 (dua) kaleng pil logo Y, kemudian setelah terdakwa mendapatkan pesanan Sdr. Adi tersebut terdakwa kembali ke mes kantor terdakwa, keesokan harinya terdakwa pulang bekerja sekira pukul 18.00 WIB terdakwa berjanjian untuk bertemu dengan Sdr. Adi dengan maksud memberikan pesanan berupa pil logo Y, selanjutnya sekira pukul 21.30 saat terdakwa sedang menunggu Sdr. Adi didepan sebuah toko masuk wilayah Kel. Dabasah, Kec. Bondowoso, Kab. Bondowoso, terdakwa didatangi dan dimankan oleh petugas kepolisian.
  • Terdakwa telah melakukan transaksi jual beli dengan seseorang yang ditemui di Kec. Klakah Kab. Lumajang sejak 8 (delapan) bulan lalu dengan jumlah transaksi sebanyak 5 (lima) kali, dan transaksi terakhir merupakan pesanan dari Sdr. Adi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 01356/NOF/2024 tanggal 23 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K , Titin Ernawati S.Farm, Apt, dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan antara lain sebagai berikut :
  • Barang bukti Nomor 05751/2024/NOF,  berupa 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y dengan berat Netto ± 0,867 gram milik terdakwa Muhammad Arif Bin Wahyudi adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari pil logo Y warna putih tersebut.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya