Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2025/PN Bdw APPRY M. SILABAN, S.H. 1.MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT
2.ABDUL ADIM Bin ISMAIL
3.IMANUDDIN Bin WASIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 125/Pid.B/2025/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1783/M.5.17/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1APPRY M. SILABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT[Penahanan]
2ABDUL ADIM Bin ISMAIL[Penahanan]
3IMANUDDIN Bin WASIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu

---------Bahwa mereka yang bernama lengkap Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT, Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL, dan  Terdakwa III IMANUDDIN BIN WASIS selanjutnya disebut Para Terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 12 bulan Juni 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat dalam ruang tamu  di rumah milik Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL masuk wilayah Ds. Gunungsari RT. 006 RW. 002 Kec. Maesan Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut :  : --------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT sedang duduk-duduk lesehan bersama di ruang tamu rumah Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL yang mana dalam ruang tamu tersebut ada Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT, Terdakwa III IMANUDDIN BIN WASIS, saksi MOH. SOFYAN RUDYANTO, saksi ACHMAD ROFIKI, saksi MOHAMAD RAZEK, saksi korban BABUR ROYAN, teman Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT yang bernama sdr. MUH. YUDIANTO. Pada saat itu sebenarnya Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT sedang merasa emosi dengan saksi korban BABUR ROYAN karena diduga sering menggoda istri Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT. Ketika berada di ruang tamu tersebut, Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT sempat mengklarifikasi terkait dugaannya tersebut yaitu dengan menanyakan kepada saksi korban BABUR ROYAN dengan bertanya “Apakah kamu menelfon istri saya?” selanjutnya saksi korban BABUR ROYAN menjawab “tidak” dan untuk membuktikan pernyataannya tersebut saksi korban BABUR ROYAN dengan sengaja memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT untuk dicek terkait dugaannya tersebut, selang beberapa waktu pembicaraan tersebut datanglah Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL  bersama istri Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT yang bernama saksi RISKI NOVITA AGUSTIN yang langsung duduk juga di ruang tamu. Kemudian Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT menanyakan kepada saksi RISKI NOVITA AGUSTIN “katanya kamu telfonan sama ROYAN?” yang mana selanjutnya saksi RISKI NOVITA AGUSTIN menjawab “apa kamu yang? Aku tidak ada hubungan apa-apa dengan royan” setelah itu saksi RISKI NOVITA AGUSTIN bergegas pergi kearah dapur rumah tersebut. Setelah itu tiba-tiba dari arah belakang saksi korban BABUR ROYAN dipukul dengan menggunakan tangan kosong oleh teman dari Terdakwa I MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT yang bernama MUH. YUDIANTO yang mana pada saat itu saksi korban BABUR ROYAN tidak mengetahui namanya , setelah pukulan yang pertama tersebut kemudian Terdakwa I MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT berdiri dari posisi duduknya dan memukul kepala saksi korban BABUR ROYAN dengan menggunakan tangan kanannya dengan keadaan mengepal. Selanjutnya setelah Terdakwa I MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT memukul kepala saksi korban BABUR ROYAN, kemudian Terdakwa II ABDUL ADIM Bin ISMAIL dan Terdakwa III IMANUDDIN Bin WASISI ikut menghampiri saksi korban BABUR ROYAN yang mana selanjutnya para terdakwa mengelilingi saksi korban BABUR ROYAN dan secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap saksi korban BABUR ROYAN dengan menggunakan kedua tangan masing-masing dan pukulan tersebut diarahkan dan mengenai kepala, wajah, leher, punggung dan kedua lengan Tangan korban BABUR ROYAN. Selanjutnya saksi korban BABUR ROYAN sembari menutupi wajahnya kemudian saksi korban BABUR ROYAN lari menghampiri dan merangkul saksi MOHAMAD RAZEK dengan posisi membungkuk dari arah depan dengan maksud untuk meminta perlindungan kepada yang bersangkutan dimana saat  saksi korban BABUR ROYAN tetap dengan posisi membungkuk sambil berpegangan kepada saksi MOHAMAD RAZEK, para terdakwa tersebut masih terus memukuli saksi korban BABUR ROYAN berikut disertai tendangan demi tendangan secara berulang-ulang yang dilakukan oleh para terdakwa dan mengenai punggung saksi korban BABUR ROYAN. Selanjutnya, karena para terdakwa semakin membabi buta untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BABUR ROYAN akhirnya saksi korban BABUR ROYAN memutuskan untuk lari keluar dari rumah Terdakwa II ABDUL ADIM Bin ISMAIL agar saksi korban BABUR ROYAN tidak terus menurus dianiaya oleh para terdakwa. Selanjutnya saat Korban BABUR ROYAN sudah dalam posisi lari keluar dari rumah tersebut, Terdakwa III IMANUDDIN Bin WASISI dan sdr. MUH. YUDIANTO terus mengejar saksi korban BABUR ROYAN dimana ketika saksi korban BABUR ROYAN sempat menengok kebelakang tiba-tiba Terdakwa III IMANUDDIN Bin WASIS memukul wajah saksi korban BABUR ROYAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dengans posisi mengepal dan Ketika saksi korban BABUR ROYAN masih tetap berlari setelah menerima pukulan tersebut tiba-tiba sdr. MUH. YUDIANTO memukul punggung saksi Korban BABUR ROYAN dengan menggunakan sebuah balok kayu hingga saksi Korban BABUR ROYAN terjatuh dan ketika saksi Korban BABUR ROYAN bangkit lagi untuk menyelamatkan diri barulah kemudian saksi Korban BABUR ROYAN terlepas sepenuhnya dari peristiwa penganiayaan tersebut.
  • Dari hasil pemeriksaan a.n. korban BABUR ROYAN secara visum et repertum yang dilakukan oleh dr. Farhad Moegis , Sp. FM, dokter forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso dengan surat hasil pemeriksaan visum et repertum Nomor: VER/149/VI/RES.1.6/2025/Rumkit, tanggal 14 Juni 2025, yang menerangkan bahwa korban masuk Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 04.43 WIB bertempat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso telah melakukan pemeriksaanterhadap korban.

HASIL PEMERIKSAAN :

Permukaan Kulit Tubuh :

  1. Kepala : Bentuk Simetris. Dua centimeter kiri garis pertengahan depan, sejajar liang telinga, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua koma lima centimeter, kali dua koma lima centimeter.
  1. Bagian berambut : Lurus, Hitam ujung rambut berwarna coklat
  1. Wajah   : Bentuk simetris, oval. Empat centimeter kiri garis pertengahan depan, dua centimeter dibawah sudut luar mata, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran tiga centimeter kali dua centimeter.
  2. Mata      : Tidak tampak kelainan

Kiri    : Tepat pada sudut mata dalam, ditemukan luka lecet, berbentuk seperti garis, berwarna kehitaman, berukuran empat milimeter kali satu milimeter.

  1. Hidung         : Tidak tampak kelainan
  1. Bentuk Hidung                                               : Tidak tampak kelainan
  2. Permukaan kulit hidung            : Tidak tampak kelainan
  3. Lubang Hidung                                              : Tidak tampak kelainan
  1. Telinga           : Tidak tampak kelainan
  1. Bentuk Telinga                                              : Tidak tampak kelainan
  2. Permukaan daun telinga           : Tidak tampak kelainan
  3. Lubang telinga                                               : Tidak tampak kelainan
  1. Mulut
  1. Bibir                             : Tidak tampak kelainan
  2. Selaput                        : Tidak tampak kelainan
  3. Lidah                            : Tidak tampak kelainan
  1. Leher            : Tidak tampak kelainan
  2. Bahu              : Tidak tampak kelainan
  3. Dada              : Tidak tampak kelainan
  4. Perut             : Tidak tampak kelainan
  5. Punggung    : Sepuluh centimeter kiri garis pertengahan depan, dua puluh centimeter dibawah puncak bahu ditemukan luka lecet, berbentuk seperti garis horizontal nol koma dua centimeter kali empat centimeter. Delapan centimeter kiri garis pertengahan depan, lima belas centimeter dibawah puncak bahu, ditemukan luka memar, berbentuk  tidak beraturan berwarna kemerahan, berukuran dua centimeter kali dua centimeter.
  6. Pinggang     : Tidak tampak kelainan
  7. Anggota Gerak         
  1. Anggota Gerak Atas      : Pada lengan atas kiri sisi depan, delapan centimeter dari puncak bahu, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran empat koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter.
  2. Anggota Gerak bawah          : Tidak tampak kelainan

Kesimpulan :

  • Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh satu tahun, tinggi badan seratus enam puluh tiga centimeter, berat badan lima puluh liam kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi berlebih.
  • Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka memar pada kepala bagian belakang, pipi kiri, punggung kiri, luka-luka lecet pada kelopak mata kiri dan punggung kiri. Luka tersebut mengakibatkan gangguan dalam melakukan aktivitas untuk sementara waktu.
  • Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada saksi korban BABUR ROYAN, saksi korban mengalami luka-luka memar pada kepala bagian belakang, pipi kiri, punggung kiri, luka-luka lecet pada kelopak mata kiri dan punggung kiri.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimanana diatur dan diancam Pidana Berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

---------Bahwa mereka yang bernama lengkap Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT, Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL, dan  Terdakwa III IMANUDDIN BIN WASIS selanjutnya disebut Para Terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 12 bulan Juni 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Junii atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat dalam ruang tamu  di rumah milik Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL masuk wilayah Ds. Gunungsari RT. 006 RW. 002 Kec. Maesan Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. “Barang siapa yang melakukan perbuatan (penganiayaan) dan bagi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT merasa emosi dengan saksi korban BABUR ROYAN karena diduga sering menggoda istri Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT. Pada saat itu Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT sedang duduk-duduk lesehan bersama di ruang tamu rumah Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL yang mana dalam ruang tamu tersebut ada Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT, Terdakwa III IMANUDDIN BIN WASIS, saksi MOH. SOFYAN RUDYANTO, saksi ACHMAD ROFIKI, saksi MOHAMAD RAZEK, saksi korban BABUR ROYAN, teman Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT yang bernama sdr. MUH. YUDIANTO. Ketika berada di ruang tamu tersebut, Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT sempat mengklarifikasi terkait dugaannya tersebut yaitu dengan menanyakan kepada saksi korban BABUR ROYAN dengan bertanya “Apakah kamu menelfon istri saya?” selanjutnya saksi korban BABUR ROYAN menjawab “tidak” dan untuk membuktikan pernyataannya tersebut saksi korban BABUR ROYAN dengan sengaja memberikan handphone miliknya kepada Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT untuk dicek terkait dugaannya tersebut, selang beberapa waktu pembicaraan tersebut datanglah Terdakwa II ABDUL ADIM BIN ISMAIL  bersama istri Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT yang bernama saksi RISKI NOVITA AGUSTIN yang langsung duduk juga di ruang tamu. Kemudian Terdakwa I MUH. ARIFIN BIN ABDUSAMAT menanyakan kepada saksi RISKI NOVITA AGUSTIN “katanya kamu telfonan sama ROYAN?” yang mana selanjutnya saksi RISKI NOVITA AGUSTIN menjawab “apa kamu yang? Aku tidak ada hubungan apa-apa dengan royan” setelah itu saksi RISKI NOVITA AGUSTIN bergegas pergi kearah dapur rumah tersebut. Setelah itu tiba-tiba dari arah belakang saksi korban BABUR ROYAN dipukul dengan menggunakan tangan kosong oleh teman dari Terdakwa I MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT yang bernama MUH. YUDIANTO yang mana pada saat itu saksi korban BABUR ROYAN tidak mengetahui namanya , setelah pukulan yang pertama tersebut kemudian Terdakwa I MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT berdiri dari posisi duduknya dan memukul kepala saksi korban BABUR ROYAN dengan menggunakan tangan kanannya dengan keadaan mengepal. Selanjutnya setelah Terdakwa I MUH. ARIFIN Bin ABDUSAMAT memukul kepala saksi korban BABUR ROYAN, kemudian Terdakwa II ABDUL ADIM Bin ISMAIL dan Terdakwa III IMANUDDIN Bin WASISI ikut menghampiri saksi korban BABUR ROYAN yang mana selanjutnya para terdakwa mengelilingi saksi korban BABUR ROYAN dan secara bersama-sama melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap saksi korban BABUR ROYAN dengan menggunakan kedua tangan masing-masing dan pukulan tersebut diarahkan dan mengenai kepala, wajah, leher, punggung dan kedua lengan Tangan korban BABUR ROYAN. Selanjutnya saksi korban BABUR ROYAN sembari menutupi wajahnya kemudian saksi korban BABUR ROYAN lari menghampiri dan merangkul saksi MOHAMAD RAZEK dengan posisi membungkuk dari arah depan dengan maksud untuk meminta perlindungan kepada yang bersangkutan dimana saat  saksi korban BABUR ROYAN tetap dengan posisi membungkuk sambil berpegangan kepada saksi MOHAMAD RAZEK, para terdakwa tersebut masih terus memukuli saksi korban BABUR ROYAN berikut disertai tendangan demi tendangan secara berulang-ulang yang dilakukan oleh para terdakwa dan mengenai punggung saksi korban BABUR ROYAN. Selanjutnya, karena para terdakwa semakin membabi buta untuk melakukan penganiayaan terhadap saksi korban BABUR ROYAN akhirnya saksi korban BABUR ROYAN memutuskan untuk lari keluar dari rumah Terdakwa II ABDUL ADIM Bin ISMAIL agar saksi korban BABUR ROYAN tidak terus menurus dianiaya oleh para terdakwa. Selanjutnya saat Korban BABUR ROYAN sudah dalam posisi lari keluar dari rumah tersebut, Terdakwa III IMANUDDIN Bin WASISI dan sdr. MUH. YUDIANTO terus mengejar saksi korban BABUR ROYAN dimana ketika saksi korban BABUR ROYAN sempat menengok kebelakang tiba-tiba Terdakwa III IMANUDDIN Bin WASIS memukul wajah saksi korban BABUR ROYAN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dengans posisi mengepal dan Ketika saksi korban BABUR ROYAN masih tetap berlari setelah menerima pukulan tersebut tiba-tiba sdr. MUH. YUDIANTO memukul punggung saksi Korban BABUR ROYAN dengan menggunakan sebuah balok kayu hingga saksi Korban BABUR ROYAN terjatuh dan ketika saksi Korban BABUR ROYAN bangkit lagi untuk menyelamatkan diri barulah kemudian saksi Korban BABUR ROYAN terlepas sepenuhnya dari peristiwa penganiayaan tersebut.
  • Dari hasil pemeriksaan a.n. korban BABUR ROYAN secara visum et repertum yang dilakukan oleh dr. Farhad Moegis , Sp. FM, dokter forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso dengan surat hasil pemeriksaan visum et repertum Nomor: VER/149/VI/RES.1.6/2025/Rumkit, tanggal 14 Juni 2025, yang menerangkan bahwa korban masuk Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso pada tanggal 13 Juni 2025 sekitar pukul 04.43 WIB bertempat di IGD Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso telah melakukan pemeriksaanterhadap korban.

HASIL PEMERIKSAAN :

Permukaan Kulit Tubuh :

  1. Kepala : Bentuk Simetris. Dua centimeter kiri garis pertengahan depan, sejajar liang telinga, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran dua koma lima centimeter, kali dua koma lima centimeter.
  1. Bagian berambut : Lurus, Hitam ujung rambut berwarna coklat
  1. Wajah : Bentuk simetris, oval. Empat centimeter kiri garis pertengahan depan, dua centimeter dibawah sudut luar mata, ditemukan luka memar, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran tiga centimeter kali dua centimeter.
  2. Mata      : Tidak tampak kelainan

Kiri    : Tepat pada sudut mata dalam, ditemukan luka lecet, berbentuk seperti garis, berwarna kehitaman, berukuran empat milimeter kali satu milimeter.

  1. Hidung         : Tidak tampak kelainan
  1. Bentuk Hidung                                        : Tidak tampak kelainan
  2. Permukaan kulit hidung            : Tidak tampak kelainan
  3. Lubang Hidung                                              : Tidak tampak kelainan
  1. Telinga           : Tidak tampak kelainan
  1. Bentuk Telinga                                        : Tidak tampak kelainan
  2. Permukaan daun telinga           : Tidak tampak kelainan
  3. Lubang telinga                                               : Tidak tampak kelainan
  1. Mulut
  1. Bibir                 : Tidak tampak kelainan
  2. Selaput                        : Tidak tampak kelainan
  3. Lidah                            : Tidak tampak kelainan
  1. Leher            : Tidak tampak kelainan
  2. Bahu              : Tidak tampak kelainan
  3. Dada              : Tidak tampak kelainan
  4. Perut             : Tidak tampak kelainan
  5. Punggung    : Sepuluh centimeter kiri garis pertengahan depan, dua puluh centimeter dibawah puncak bahu ditemukan luka lecet, berbentuk seperti garis horizontal nol koma dua centimeter kali empat centimeter. Delapan centimeter kiri garis pertengahan depan, lima belas centimeter dibawah puncak bahu, ditemukan luka memar, berbentuk  tidak beraturan berwarna kemerahan, berukuran dua centimeter kali dua centimeter.
  6. Pinggang     : Tidak tampak kelainan
  7. Anggota Gerak         
  1. Anggota Gerak Atas        : Pada lengan atas kiri sisi depan, delapan centimeter dari puncak bahu, ditemukan luka lecet, berbentuk tidak beraturan, berwarna kemerahan, berukuran empat koma lima centimeter kali satu koma lima centimeter.
  2. Anggota Gerak bawah   : Tidak tampak kelainan

Kesimpulan :

  • Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki mengaku berusia dua puluh satu tahun, tinggi badan seratus enam puluh tiga centimeter, berat badan lima puluh liam kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi berlebih.
  • Pada pemeriksaan ditemukan luka-luka memar pada kepala bagian belakang, pipi kiri, punggung kiri, luka-luka lecet pada kelopak mata kiri dan punggung kiri. Luka tersebut mengakibatkan gangguan dalam melakukan aktivitas untuk sementara waktu.
  • Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para terdakwa kepada saksi korban BABUR ROYAN, saksi korban mengalami luka-luka memar pada kepala bagian belakang, pipi kiri, punggung kiri, luka-luka lecet pada kelopak mata kiri dan punggung kiri.

 

----------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimanana diatur dan diancam Pidana Berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya