| Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dan menahan Pemohon dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) oleh KEPALA KEPOLISIAN RESOR BONDOWOSO (TERMOHON) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
3. Memerintahkan kepada Termohon agar segera membebaskan / mengeluarkan Tersangka dari Sel Tahanan Polres ataupun Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso sebagai Titipan dari Polsek Wonosari Bondowoso ;
4.Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan kemudian Merehabilitasi nama baik Pemohon dari Harkat dan Martabatnya ;
5.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Para Termohon melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset (Uit Voorbaar Bij Voorraad) ;
6.Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Khusus yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |