Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
Primair
- Mengabulkan Gugatan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik (good opposant);
- Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II telah melanggar hukum terkait dengan proses pelaksanaan lelang objek hak tanggungan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 terhadap tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 366/Pekalangan atas nama Wike Yuliatin dengan luas tanah 303 M2 yang terletak di Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, dengan:
- Batas sebelah utara :Rumah Bu Riti
- Batas sebelah selatan :Rumah Ade
- Batas sebelah barat :Jalan Desa
- Batas sebelah timur :Tanah Bu Tik
- Menyatakan pelaksanaan lelang objek hak tanggungan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2025 terhadap tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 366/Pekalangan atas nama Wike Yuliatin dengan luas tanah 303 M2 yang terletak di Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Pembantah untuk melunasi kewajibannya kepada Terbantah I selambat–lambatnya tanggal 31 Desember 2027 dan apabila Pembantah tidak dapat melunasi kewajibannya tersebut sampai dengan tanggal tersebut, maka obyek hak tanggungan berupa tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 366/Pekalangan atas nama Wike Yuliatin dengan luas tanah 303 M2 yang terletak di Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dilakukan lelang ulang atau dijual oleh Terbantah I sesuai kebijakan yang dimiliki oleh Terbantah I sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya perlawanan lagi dari Pembantah;
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian yang diderita oleh Pembantah secara tunai dan sekaligus, berupa:
- Kerugian Materiil :
Berupa selisih harga jual rumah pembantah sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta Rupiah) berdasarkan perhitungan dari pengumuman Terbantah I pada media elektronik dengan alamat: https://infolelang.bri.co.id/ pada tanggal 11 Juni 2025 Jam 07:28 dengan harga Rp. 177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta Rupiah) yang kemudian pada hari yang sama tanggal 11 Juni 2025 Jam 09:33 diumumkan seharga Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah;
- Kerugian Immateriil :
Berupa kekecewaan, stres dan sakit hati yang jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta Rupiah);
- Memerintahkan Terbantah I dan Terbantah II untuk menangguhkan lelang atas obyek hak tanggungan berupa tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 366/Pekalangan atas nama Wike Yuliatin dengan luas tanah 303 M2 yang terletak di Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso selama masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri Bondowoso dan menunggu hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkraht Van Gewijsde);
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari apabila Terbantah I dan Terbantah II lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Terbantah melakukan pencatatan blokir terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 366/Pekalangan atas nama Wike Yuliatin dengan luas tanah 303 M2 yang terletak di Desa Pekalangan Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht Van Gewijsde);
- Menghukum Turut Terbantah untuk mentaati dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II, secara tanggung-renteng membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
ATAU
Subsidair
Dalam hal Yang Terhormat dan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso Kelas 1B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |