Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 31 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Bdw |
Tanggal Surat |
Kamis, 31 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
28/Pdt.G/2023/PN Bdw |
Penggugat |
No | Nama | 1 | YURIKE DWI JAYANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EKO SAPUTRO,SH.,MH, dkk | YURIKE DWI JAYANTI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | FILDA YANTI | 2 | NUR LEVINA WASILATUL R | 3 | FAIQOTUN NASRIYAH | 4 | UMMI KULSUM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SIGIT BINTORO, SH | UMMI KULSUM |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | DWI LESTARINING TYAS | 2 | FAERUZA | 3 | RILA WALADIA | 4 | SRI WAHYUNI | 5 | INDAH NURSAFITRI | 6 | SITI MUTMAINNATUL HASANAH | 7 | SELVIA NINGTYAS | 8 | YATI ANDILA | 9 | RATNA | 10 | FITRIYA NINGRUM | 11 | NAVILATUL ISMIAH | 12 | AGUSTIN SUSANTI AYU |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Haryono, SH, dkk. | RILA WALADIA | 2 | Haryono, SH, dkk. | SITI MUTMAINNATUL HASANAH | 3 | SIGIT BINTORO, SH | SRI WAHYUNI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.338.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu ketentuan tentang arisan dan Dana Pinjaman yang dikelola Penggugat.
- Menyatakan Para Tergugat telah ingkar janji.
- Menghukum:
- Tergugat I untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp 362.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah),-
- Tergugat II untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- Tergugat III untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
- Tergugat IV untuk menyerahkan prestasi berupa pembayaran uang arisan kepada Penggugat sebesar Rp 96.000.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah);
secara tunai dan seketika
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bunga sebesar Rp 3% / tahun dari prestasi angka 4 petitum ini terhitung sejak diajukannya gugatan ini sampai diserahkan / dilunasi kepada Turut Tergugat melalui Penggugat.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada isi putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksakan lebih dulu walaupun ada upaya hukum.
- Membebankan biaya Perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dan/atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |