Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Bdw DANNI ARTHANA S, H. AHMAD USNI Bin BUHARI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 557 /M.5.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANNI ARTHANA S, H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD USNI Bin BUHARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

-----Bahwa ia yang bernama lengkap AHMAD USNI Bin BUHARI selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa masuk wilayah Ds. Karanganyar, RT. 012 / RW. 003, Kec. Tegalampel, Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam pasal 138 ayat (2) : dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kec. Tegalampel, Kab. Bondowoso diduga terjadi peredaran sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih, selanjutnya para saksi penangkap tersebut melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi dan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai melakukan peredaran sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih di wilayah Kec. Tegalampel, Kab. Bondowoso.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 00.45 WIB saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa AHMAD USNI Bin BUHARI di rumahnya sesaat setelah melayani pembelian sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih. Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh saksi PONIDI ANDI WIJAYA, saksi penangkap menemukan barang bukti diantaranya berupa : 102 (seratus dua) butir logo Y warna putih, uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru muda.
  • Bahwa saksi penangkap melakukan interogasi awal terhadap asal sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih serta akan dikemanakan sediaan farmasi tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dari seseorang bernama HASAN (DPO) yang mana setiap melakukan pembelian melalui perantara teman Terdakwa yang bernama RIDWAN (DPO). 
  • Bahwa Terdakwa memesan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara memesan melalui temannya yang bernama RIDWAN (DPO) melalui chatt maupun panggilan whatsapp yang mana kemudian akan disambungkan kepada HASAN (DPO) untuk menanyakan kesedian stok, selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan uang pembelian kepada RIDWAN (DPO) kemudian RIDWAN (DPO) akan berangkat ke rumah HASAN (DPO) untuk melakukan pembelian sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih pesanan terdakwa tersebut. Setelah mengambil pesanan Terdakwa, RIDWAN (DPO) langsung mengantarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa akan mengemas kembali sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih tersebut secara ecer dengan menggunakan kertas rokok/grenjeng mulai dari harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berisi 3 (tiga) butir hingga harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) berisi 9 (sembilan) butir.
  • Bahwa terdakwa melakukan kulak kepada HASAN (DPO) melalui perantara RIDWAN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian pembelian pada tanggal 10 Oktober 2025 melakukan kulak sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan  pembelian kedua pada tanggal 08 Nopember 2025 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pembeli terakhir sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih kepada Terdakwa adalah sdr. ANDRE (dalam lidik) dengan membeli sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) jika Terdakwa dapat menjual habis sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih sebanyak 100 (seratus) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10685/NOF/2025 pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap Barang Bukti Nomor : 33598/2025/NOF, berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 0,452 gram milik Terdakwa AHMAD USNI Bin BUHARI, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa, obat jenis Triheksifenidil HCI tersebut adalah jenis obat keras dan terbatas, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, Pengedaran obat jenis Triheksifenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter dan obat tersebut harus dijual oleh tenaga berwenang di sarana yang berizin (Apotek) dan untuk peredaran / penjualan di Apotek harus dengan resep / petunjuk dokter.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----

 

 

 

 

Atau

Kedua :

-----Bahwa ia yang bernama lengkap AHMAD USNI Bin BUHARI selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa masuk wilayah Ds. Karanganyar, RT. 012 / RW. 003, Kec. Tegalampel, Kab. Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso. Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 saksi EGA YONIF MARHENTA dan saksi AHMAD GHULAM ARROSI selaku Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso yang kemudian disebut saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kec. Tegalampel, Kab. Bondowoso diduga terjadi peredaran sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih, selanjutnya para saksi penangkap tersebut melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan informasi dan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai melakukan peredaran sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih di wilayah Kec. Tegalampel, Kab. Bondowoso.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 00.45 WIB saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa AHMAD USNI Bin BUHARI di rumahnya sesaat setelah melayani pembelian sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih. Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan disekitaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang turut disaksikan oleh saksi PONIDI ANDI WIJAYA, saksi penangkap menemukan barang bukti diantaranya berupa : 102 (seratus dua) butir logo Y warna putih, uang tunai Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru muda.
  • Bahwa saksi penangkap melakukan interogasi awal terhadap asal sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih serta akan dikemanakan sediaan farmasi tersebut. Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dari seseorang bernama HASAN (DPO) yang mana setiap melakukan pembelian melalui perantara teman Terdakwa yang bernama RIDWAN (DPO). 
  • Bahwa Terdakwa memesan sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara memesan melalui temannya yang bernama RIDWAN (DPO) melalui chatt maupun panggilan whatsapp yang mana kemudian akan disambungkan kepada HASAN (DPO) untuk menanyakan kesedian stok, selanjutnya Terdakwa akan menyerahkan uang pembelian kepada RIDWAN (DPO) kemudian RIDWAN (DPO) akan berangkat ke rumah HASAN (DPO) untuk melakukan pembelian sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih pesanan terdakwa tersebut. Setelah mengambil pesanan Terdakwa, RIDWAN (DPO) langsung mengantarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa akan mengemas kembali sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih tersebut secara ecer dengan menggunakan kertas rokok/grenjeng mulai dari harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berisi 3 (tiga) butir hingga harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) berisi 9 (sembilan) butir.
  • Bahwa terdakwa melakukan kulak kepada HASAN (DPO) melalui perantara RIDWAN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian pembelian pada tanggal 10 Oktober 2025 melakukan kulak sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan  pembelian kedua pada tanggal 08 Nopember 2025 sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pembeli terakhir sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih kepada Terdakwa adalah sdr. ANDRE (dalam lidik) dengan membeli sebanyak 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) jika Terdakwa dapat menjual habis sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih sebanyak 100 (seratus) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Polda Jawa Timur No. Lab : 10685/NOF/2025 pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., Dkk., selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap Barang Bukti Nomor : 33598/2025/NOF, berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto ± 0,452 gram milik Terdakwa AHMAD USNI Bin BUHARI, adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa, obat jenis Triheksifenidil HCI tersebut adalah jenis obat keras dan terbatas, dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berizin dan ketentuan untuk penjualan, Pengedaran obat jenis Triheksifenidil tersebut hanya dapat dilakukan oleh apotek dan penjualan oleh apotek harus dengan resep dokter, sehingga obat tersebut tidak dapat dijual secara bebas dan tidak dapat dijual tanpa dengan resep dokter dan obat tersebut harus dijual oleh tenaga berwenang di sarana yang berizin (Apotek) dan untuk peredaran / penjualan di Apotek harus dengan resep / petunjuk dokter.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya