| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 102 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, serta oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Termohon tidak memiliki minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan cukup dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;
- Menyatakan Barang Bukti berupa 4 (empat) Buah Pabrikan, Rakitan Senjata Api (SENPI) Senjata Laras Panjang (vide: Barang Bukti nomor 6.4.) yang disita oleh Termohon tersebut, tidak dapat dikategorikan sebagai Senjata Api, dan Barang Bukti berupa 300 (tiga ratus) Buah Lain-Lain Peluru (vide: Barang Bukti nomor 6.5.) yang disita oleh Termohon tersebut, merupakan “Peluru timah padat sepenuhnya” yang tidak mengandung amunisi atau amunisi aktif atau mesiu (bahan kimia yang mudah meledak) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 Nomor: 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948, sehingga tidak dapat dijadikan dasar Penetapan Tersangka terhadap Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan, maupun penetapan lain yang dilakukan Termohon yang berkenaan dengan status Tersangka terhadap diri Pemohon;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penggeledahan terhadap diri maupun rumah/tempat kediaman Pemohon adalah tidak sah karena tidak disertai surat izin Ketua Pengadilan Negeri dan/atau tidak diberikan salinan Berita Acara Penggeledahan kepada Pemohon maupun keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
- Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, martabat, nama baik, serta kemampuan sebagaimana mestinya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|