Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2024/PN Bdw BUNAWI JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Minggu, 10 Mar. 2024
Nomor Surat 6/Pdt.Bth/2024/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1BUNAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lasiman, S.H., DkkBUNAWI
Tergugat
NoNama
1JUNAIDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.Achmad Husnus Sidqi, SH.MH. dkkJUNAIDI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan  Pelawan  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa  Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik dan benar  ;
  3. Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa (yang juga tercantum  dalam Surat Akta Hibah Nomor : 008/2022, adalah merupakan harta Warisan dari Kakek Pelawan dan Turut terlawan yang masih belum dibagi waris secara sah dan adil kepada Para ahli warisnya yaitu Pelawan dan Turut Terlawan ;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan  yang telah menjadikan Obyek Sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN.Bdw. adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan hak yang sangat merugikan bagi diri Pelawan dan Turut Terlawan selaku Para Ahli Waris Sah dari almarhum Kakek MARGIDIN, yang juga selaku Pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa tersebut  ;
  5. Menolak dan sekaligus Membatalkan Permohonan Pelaksanaan Putusan / Eksekusi ataupun Eksekusi Lelang terhadap Tanah Obyek Sengketa ;
  6. Menyatakan bahwa pengajuan permohonan Sita dan atau Pengajuan Permohonan Eksekusi terhadap Tanah Obyek Sengketa, yang telah diajukan oleh Terlawan kepada Pengadilan Negeri Bondowoso haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau haruslah ditolak demi hukum ;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad)  walaupun Terlawan  melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset  ;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR ;

Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak