Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Bdw H.ERIK ARNOWO Drs.FIFTA YUSLIANADI Alias PAK FIFTA bIN Alm JAKFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.ERIK ARNOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SAPUTRO,SH.MH., DKK.H.ERIK ARNOWO
Tergugat
NoNama
1Drs.FIFTA YUSLIANADI Alias PAK FIFTA bIN Alm JAKFAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT BINTORO, SHDrs.FIFTA YUSLIANADI Alias PAK FIFTA bIN Alm JAKFAR
Turut Tergugat
NoNama
1IDA ANDRIANI Alias BOK ANDRE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SIGIT BINTORO, SHIDA ANDRIANI Alias BOK ANDRE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan mewalan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan rincian:
    1. Kerugian materiil sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat   saat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
    2. Kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lma ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat saat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada isi putusan dalam perkara ini.
  5. Menyatakan  sah dan berharga penyitaan atas tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Tergugat   terletak di Dusun Sraten RT 01 RW 01 Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso Dusun Sraten RT 01 RW 01 Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, sebagaimana yang tersebut dalam SHM nomor: 1587/ Prajekan Kidul atasnama: Doctorandus FIFTA YUSLIANADI (17-01-1968);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dulu walaupun ada upaya Hukum.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan / atau jika Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak