Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Bdw MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H. SUDIONO Bin SAMSIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 346/M.5.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA ROSA ANJANI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIONO Bin SAMSIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

----- Bahwa Terdakwa SUDIONO Bin SAMSIADI pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Kel. Tenggarag Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso tepatnya di sebuah warung di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso yang berwenang mengadili perkara ini, MelakukanDilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal pada bulan Oktober 2023 yang tanggalnya sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa. Terdakwa berkenalan dengan seorang perempuan di sosial media Facebook dengan nama akun ADINDA SIPUTIH (Daftar Pencarian Orang No.: DPO/48-A/XI/2023/SATRESNARKOBA), kemudian terdakwa dengan saudari ADINDA (DPO) saling bertukar nomor whatsapp dan menjalin komunikasi dengan baik. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 November 2023 saudari ADINDA (DPO) meminta kepada terdakwa untuk dicarikan barang berupa obat pil logo Y warna putih (Trihexhipenidyl HCI), serta saudari ADINDA (DPO) mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa melalui transfer rekening Bank sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah menerima uang dari saudari ADINDA (DPO) kemudian terdakwa menghubungi saudara LUTFI (Daftar Pencarian Orang No.: DPO/48-B/XI/2023/SATRESNARKOBA) yang beralamat di Kec. Sukosari Kab. Bondowoso selaku penjual obat pil logo Y warna putih (Trihexhipenidyl HCI) dan terdakwa memesan obat pil logo Y warna putih senilai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saudara LUTFI (DPO) di Kec. Sukosari Kab. Bondowoso dan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan saudara LUTFI (DPO) menyerahkan barang berupa obat pil logo Y warna putih (Trihexhipenidyl HCI) sebanyak 48 (empat puluh delapan) butir yang dibagi menjadi 2 (dua) plastik klip, 1 (satu) plastik klip berisi 40 (empat puluh) butir dan 1 (satu) plastik klip berisi 8 (delapan) butir yang merupakan bonus pembelian dari saudara LUTFI (DPO). Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bertemu dengan saudari ADINDA (DPO) di warung pinggir jalan raya Kel. Tenggarang Kec. Bondowoso Kab. Bondowoso untuk menyerahkan obat pil logo Y warna putih (Trihexhipenidyl HCI), kemudian saat terdakwa dan saudari ADINDA (DPO) sedang duduk-duduk dan terdakwa akan menyerahkan obat pil logo Y warna putih (Trihexhipenidyl HCI) tersebut kepada saudari ADINDA (DPO)  tiba-tiba Petugas dari Satres Narkoba Polres Bondowoso datang dan mengamankan terdakwa dan mendapati pada terdakwa barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) pil logo Y warna putih (jenis Obat Keras daftar G mengandung TRIHEXYPHENIDYL HCI), 1 (satu) bungkus rokok LA Bold 20 warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok alami kretek warna hijau, 1 (satu) unit hp merk redmi 9A warna hitam dan 1 (satu) buah tas selempang merk eiger warna hitam. Kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli INAYAH RABBANY, S.Si, Apt terdakwa bukan tenaga Kesehatan dan tidak berkompenten untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan obat/ pil warna putih Logo Y yang diedarkan adalah merupakan salah satu bentuk sediaan farmasi berupa obat Trihexhipenidyl HCI yang dikelompokan dalam kategori Obat bebas terbatas namun peredarannya dalam sediaan tunggal sudah tidak diijinkan oleh BPOM dikarenakan banyak disalahgunakan.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 09497/NOF/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dyan Vicky Sandhi, S.Si.. hasil pemeriksaan pada kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30741/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEXYPHENIDYL HCI, mempunyai efek sebagai antri parkinson, tidak termasuk Narkotika mapun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya