Dakwaan |
Bahwa, is Terdakwa Muhammad Taufik Alias Taufuk Bin Mursid, pada Tanggal 21 Mei 2022 sampai dengan 06 Juni 2022 tanpa ijin dari Kepala Kepolisian atau pejabat lain yang di tunjuk untuk mengadakan Keramaian Umum , dengan cara Terdakwa Muhammad Taufik Alias Taufuk Bin Mursid, selaku Ketua Panitia mengadakan Open Turnamen Al Fatih Cup yang dilaksanakan di Lapangan Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darrusholah, Kabupaten Bondowoso,tanpa memilikiIjin dariPejabat yang berwenang atau tidak memiliki ijin keramaian dengan adanya hal tersebut dalamKegiatan Open Turnamen Al Fatih terebut tidak ada pengamanan dariAparat Keamanan baik dari Polri maupun TNI, sehingga pada saat saat berlangsungnya pertandingan antara Klub Raja, Desa Sumberkemuning, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso,dengan SMKN 4 Bodowoso telah terjadi Kericuhan antara kedua Tim yang berlaga dan selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan Pengcekkan dan ternyata kegiatan Open Turnamen tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yangberwenang. |