Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa Terdakwa SEPTIM ANGGRAENI Binti HARTONO, pada hari rabu tanggal 01 November 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di depan Alfamart Koncer Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH mendapatkan informasi bahwa Terdakwa SEPTIM ANGGRAENI diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sehingga kemudian saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi pasti selanjutnya pada hari rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH mengamankan Tedakwa ketika Terdakwa berada di depan Alfamart Koncer Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas gendong warna hitam yang disandang oleh Terdakwa terdapat beberapa barang berupa 1 (satu) plastik isi 2 paket sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo tipe 8T warna orange, selanjutnya saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH melakukan interogasi terhadap asal barang serta akan dikemanakan barang berupa Narkotika jenis sabu dimaksud. Terdakwa mengaku dapat Narkotika jenis sabu dari orang bernama sdr ALONK (Daftar Pencarian Orang / DPO) Alamat Madura dengan cara menghubungi nomor HP : 087877851222 yang kemudian di suruh transfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri nomor rekening : 1400021909883 atas nama MOH. SYAFIQ ARSONO setelah itu Narkotika jenis sabu di kirim ke Bondowoso dan disuruh ambil di pinggir jalan daerah Bondowoso hingga Grujugan Bondowoso. Terdakwa mengaku setiap kali memesan atau membeli Narkotika jenis sabu kepada ALONK (DPO) sebanyak setengah gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa mengaku kenal dengan sdr ALONK (DPO) Alamat Madura dari mantan suami Terdakwa dan beberapa kali pernah diajak bertemu secara langsung ketika membeli sabu sehingga mereka saling kenal dan pengakuan Terdakwa sejak kurang lebih 7 (tujuh) bulan yang lalu setelah bercerai dengan suami Terdakwa kemudian memesan atau membeli sabu sendiri kepada sdr ALONK (DPO). Narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa sebagian besar digunakan sendiri dan sebagian kecil akan diserahkan kepada orang lain termasuk 2 (dua) paket sabu yang diketemukan pada penguasaan Terdakwa akan diserahkan kepada sdr SARBINI (DPO) untuk dipakai bersama-sama. Disebutkan bahwa sdr SARBINI (DPO) adalah orang yang baru dikenal Terdakwa kurang lebih 2 (dua) bulan yang lalu sebagai seorang ustad Alamat Tlogosari – Bondowoso. Setiap kali sdr SARBINI (DPO) membutuhkan sabu selalu menghubungi Terdakwa baik menelepon atau chat Whatsapp kemudian janjian ketemuan ditempat yang disepakati untuk yang terakhir janjian didepan Alfamart Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dan setelah menyerahkan sabu kemudian bersama-sama menggunakan sabu dimaksud.
- Bahwa atas temuan 1 (satu) plastik isi 2 paket sabu dilakukan penimbangan dan ditemukan berat bersih keseluruhan seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang mana dari 2 (dua) paket masing-masing berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa atas temuan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab. : 09499/NNF/2023, tertanggal 07 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwo Marta Cahya, ST. selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh KabidLabfor Polda Jatim yaitu Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. dengan hasil barang bukti dengan nomor 30743/2023/NNF dan 30744/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menyerahkan dan memiliki Narkotika jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa SEPTIM ANGGRAENI Binti HARTONO, pada hari rabu tanggal 01 November 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di depan Alfamart Koncer Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH mendapatkan informasi bahwa Terdakwa SEPTIM ANGGRAENI diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sehingga kemudian saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi pasti selanjutnya pada hari rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH mengamankan Tedakwa ketika Terdakwa berada di depan Alfamart Koncer Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas gendong warna hitam yang disandang oleh Terdakwa terdapat beberapa barang berupa 1 (satu) plastik isi 2 paket sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo tipe 8T warna orange, selanjutnya saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH melakukan interogasi terhadap asal barang serta akan dikemanakan barang berupa Narkotika jenis sabu dimaksud. Terdakwa mengaku dapat Narkotika jenis sabu dari orang bernama sdr ALONK (Daftar Pencarian Orang / DPO) Alamat Madura dengan cara menghubungi nomor HP : 087877851222 yang kemudian di suruh transfer uang ke nomor rekening Bank Mandiri nomor rekening : 1400021909883 atas nama MOH. SYAFIQ ARSONO setelah itu Narkotika jenis sabu di kirim ke Bondowoso dan disuruh ambil di pinggir jalan daerah Bondowoso hingga Grujugan Bondowoso. Terdakwa mengaku setiap kali memesan atau membeli Narkotika jenis sabu kepada ALONK (DPO) sebanyak setengah gram dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Terdakwa mengaku kenal dengan sdr ALONK (DPO) Alamat Madura dari mantan suami Terdakwa dan beberapa kali pernah diajak bertemu secara langsung ketika membeli sabu sehingga mereka saling kenal dan pengakuan Terdakwa sejak kurang lebih 7 (tujuh) bulan yang lalu setelah bercerai dengan suami Terdakwa kemudian memesan atau membeli sabu sendiri kepada sdr ALONK (DPO). Narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Terdakwa sebagian besar digunakan sendiri dan sebagian kecil akan diserahkan kepada orang lain termasuk 2 (dua) paket sabu yang diketemukan pada penguasaan Terdakwa akan diserahkan kepada sdr SARBINI (DPO) untuk dipakai bersama-sama. Disebutkan bahwa sdr SARBINI (DPO) adalah orang yang baru dikenal Terdakwa kurang lebih 2 (dua) bulan yang lalu sebagai seorang ustad Alamat Tlogosari – Bondowoso. Setiap kali sdr SARBINI (DPO) membutuhkan sabu selalu menghubungi Terdakwa baik menelepon atau chat Whatsapp kemudian janjian ketemuan ditempat yang disepakati untuk yang terakhir janjian didepan Alfamart Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dan setelah menyerahkan sabu kemudian bersama-sama menggunakan sabu dimaksud.
- Bahwa atas temuan 1 (satu) plastik isi 2 paket sabu dilakukan penimbangan dan ditemukan berat bersih keseluruhan seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang mana dari 2 (dua) paket masing-masing berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa atas temuan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab. : 09499/NNF/2023, tertanggal 07 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwo Marta Cahya, ST. selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh KabidLabfor Polda Jatim yaitu Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. dengan hasil barang bukti dengan nomor 30743/2023/NNF dan 30744/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menyerahkan dan memiliki Narkotika jenis sabu.
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa SEPTIM ANGGRAENI Binti HARTONO, pada hari rabu tanggal 01 November 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023, bertempat di depan Alfamart Koncer Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 30 Oktober 2023 saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH mendapatkan informasi bahwa Terdakwa SEPTIM ANGGRAENI diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sehingga kemudian saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi pasti selanjutnya pada hari rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB saksi OTY DIANA NOVITA saksi SUFYAN STAURY S.H. dan saksi GANJAR DWI ARDIANSYAH mengamankan Tedakwa ketika Terdakwa berada di depan Alfamart Koncer Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dan setelah dilakukan penggeledahan pada tas gendong warna hitam yang disandang oleh Terdakwa terdapat beberapa barang berupa 1 (satu) plastik isi 2 paket sabu, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP merk Oppo tipe 8T warna orange. Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu dengan cara memesan dari sdr ALONK (DPO) yaitu sejak kurang lebih 7 (tujuh) bulan yang lalu. Terdakwa mengenal sdr ALONK (DPO) ketika masih belum cerai dengan suami Terdakwa dan Terdakwa sering diajak suami Terdakwa ke Madura untuk mendapatkan sabu, ketika Terdakwa sudah bercerai dengan suami Terdakwa kemudian Terdakwa langsung memesan sendiri kepada sdr ALONK (DPO) sebanyak setengah gram seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh Terdakwa sebagian besar digunakan sendiri dan sebagian kecil akan diserahkan kepada orang lain termasuk 2 (dua) paket sabu yang diketemukan pada penguasaan Terdakwa akan diserahkan kepada sdr SARBINI (DPO) untuk dipakai bersama-sama. Disebutkan bahwa sdr SARBINI (DPO) adalah orang yang baru dikenal Terdakwa kurang lebih 2 (dua) bulan yang lalu sebagai seorang ustad Alamat Tlogosari – Bondowoso. Setiap kali sdr SARBINI (DPO) membutuhkan sabu selalu menghubungi Terdakwa baik menelepon atau chat Whatsapp kemudian janjian ketemuan ditempat yang disepakati untuk yang terakhir janjian didepan Alfamart Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso dan setelah menyerahkan sabu kemudian bersama-sama menggunakan sabu dimaksud.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap Terdakwa dituangkan dalam hasil pemeriksaan sampel urine a.n. SEPTIM ANGGRAENI Binti HARTONO No : R/227/XI/RES.4.2./2023/Rumkit tanggal 03 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara dr. HERI BUDIONO, Sp. U. dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut :
- AMPHETAMINE : POSITIF
- METHAMPHETAMINE : POSITIF
- COCAINE : NEGATIF
- MARIJUANA/THC : NEGATIF
- MORPHINE : NEGATIF
- BENZODIASEPINES : NEGATIF
-
- Bahwa atas temuan 1 (satu) plastik isi 2 paket sabu dilakukan penimbangan dan ditemukan berat bersih keseluruhan seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram yang mana dari 2 (dua) paket masing-masing berat bersih 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram, kemudian disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
- Bahwa atas temuan Narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab. : 09499/NNF/2023, tertanggal 07 Desember 2023, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyan Vicky Sandhi, S.Si., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwo Marta Cahya, ST. selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh KabidLabfor Polda Jatim yaitu Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. dengan hasil barang bukti dengan nomor 30743/2023/NNF dan 30744/2023/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut atas inisiatif Terdakwa sendiri dan tidak dalam pengawasan dokter, selain itu dari awal penggunaan hingga diamankan petugas tidak pernah menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial.
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|