Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2019/PN Bdw ASMUNI FIRMANSYAH 1.UMI KULSUM alias BOK RI
2.SUHARTONO
3.MAIMUNA alias MUN
4.TIJA alias BU ETO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2019/PN Bdw
Tanggal Surat Selasa, 08 Jan. 2019
Nomor Surat 3/Pdt.Bth/2019/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1ASMUNI FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAH CAKRABIRAWA WADIA, SH.MH, DKK.ASMUNI FIRMANSYAH
Tergugat
NoNama
1UMI KULSUM alias BOK RI
2SUHARTONO
3MAIMUNA alias MUN
4TIJA alias BU ETO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menangguhkan pelaksanaan Sita Eksekusi dan Eksekusi rii atas obyek sengketa perlawanan yang dimohonkan oleh Para Terlawan Penyita  kepada ketua Pengadilan negeri Bondowoso Nomor 12/Pdt.Eks/2018/PN.Bdw. tanggal 19 Desember 2018 , sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan  untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa  Pelawan  adalah Pelawan yang  baik dan jujur   ;
  3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi dan Eksekusi Rii atas obyek sengketa perlawanan yang dimohon oleh para Terlawan Penyita  kepada Ketua Pengadilan negeri Bondowoso  Nomor 12/Pdt.Eks/2018/PN.Bdw. tanggal 19 Desember 2018 atas perkara No. 08/Pdt.G/2013/PN.Bdw.; 
  4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi ;
  5. Menghukum  Para Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain maka  mohon  putusan lain yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak