Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan bahwa Tanah Obyek Sengketa (yang juga tercantum dalam Surat Akta Hibah Nomor : 008/2022, adalah merupakan harta Warisan dari Kakek Pelawan dan Turut terlawan yang masih belum dibagi waris secara sah dan adil kepada Para ahli warisnya yaitu Pelawan dan Turut Terlawan ;
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan yang telah menjadikan Obyek Sengketa dalam Perkara Perdata Nomor : 23/Pdt.G/2022/PN.Bdw. adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan hak yang sangat merugikan bagi diri Pelawan dan Turut Terlawan selaku Para Ahli Waris Sah dari almarhum Kakek MARGIDIN, yang juga selaku Pemilik sah atas Tanah Obyek Sengketa tersebut ;
- Menolak dan sekaligus Membatalkan Permohonan Pelaksanaan Putusan / Eksekusi ataupun Eksekusi Lelang terhadap Tanah Obyek Sengketa ;
- Menyatakan bahwa pengajuan permohonan Sita dan atau Pengajuan Permohonan Eksekusi terhadap Tanah Obyek Sengketa, yang telah diajukan oleh Terlawan kepada Pengadilan Negeri Bondowoso haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum dan atau haruslah ditolak demi hukum ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun Terlawan melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |