Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Bth/2021/PN Bdw | 1.B.MAIJA BINTI SIHAM 2.SUCIPTO 3.RIAMA |
1.BAIZEH 2.KUSNADI 3.MAI alias p.SUKARDI 4.SUKRIANTO 5.ARIF HANDOKO 6.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) 7.7. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Jember 8.KEPALA DESA PETUNG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Feb. 2021 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Bth/2021/PN Bdw | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Feb. 2021 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 3/Pdt.Bth/2021/PN Bdw | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah merupakan Pelawan yang baik ; 3. Menyatakan sebagai hukum Para Pelawan adalah merupakan Para Ahli Waris / Para Ahli Waris Pengganti dari Ibu / Nenek ARMIJA Almarhummah yang juga merupakan pemilik sah atas Sebidang Tanah Pekarangan yang di atasnya berdiri Sebuah Bangunan Rumah Permanen, seluas ± 639 M2 dengan Sertipikat Hak Milik No.22/Desa Petung atas nama Terlawan I, yang terletak di Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso. yang merupakan Sebagian dari Harta Warisan dari Ibu/Nenek ARMIJA (almarhumah) yang nyata-nyata masih belum dibagiwariskan kepada Para Ahli Warisnya (Para anak-anaknya) ; 4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 5. Menolak Permohonan Eksekusi Nomor : 07/Pdt.Eks/2020/PN.Bdw, yang telah diajukan oleh Terlawan I melalui Pengadilan Negeri Bondowoso, yang didasarkan pada Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan VII / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, yang nyata-nyata Cacat Hukum ; 6. Menyatakan Kutipan Risalah Lelang yang diterbitkan Terlawan VII / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Jember Nomor: 181/4/2020 tanggal 19 Mei 2020 atas Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Desa Petung Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso, batal demi hukum dan tidak berlaku mengikat bagi para pihak atau Para Pelawan dalam perkara a quo; 7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga Sita Jaminan yang mungkin telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso terhadap Obyek Sengketa Yang terletak di Desa Petung, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso ; 8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Para Terlawan melakukan upaya hukum Banding, kasasi maupun verset (Uit Voorbaar Bij Voorraad) ; 9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Subsider : Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |