Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan Penetapan Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Bdw. atas sebidang tanah sebagaimana SHM No. 92, Luas 78 M2, gambar situasi nomor : 1838 tahun 1986 terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Atas putusan Pengailan Negeri Bondowoso nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Bdw.
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Bahwa, Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikat baik;
- Menyatakan bahwa Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah adalah tidak beritikat baik;
- Menyatakan bahwa, Pembantah selaku pemilik bangunan gedung permanen berlantai dua yang berdiri diatas tanah sertipikat nomor : 92;
- Menyatakan bahwa, sita jaminan terhadap bangunan gedung permanen berlantai dua yang berdiri diatas tanah besertipikat nomor : 92, terletak di Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bondowoso dalam perkara nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Bdw. adalah tidak sah dan batal demi hukum:
- Menyatakan Penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bondowoso nomor : 01/Pdt.Eks/2021/PN.Bdw. yang didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor : 16/Pdt.G/2019/PN.Bdw. adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II dan Turut Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u : Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso cq Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapatnya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum |