Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Bdw EVI LUGITO, S.H. HERI Bin MADRUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 463/M.5.17/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EVI LUGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Bin MADRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Haryono, SH, dkk.HERI Bin MADRUS
2Lasiman, S.H., DkkHERI Bin MADRUS
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

KESATU :

 

            Bahwa ia terdakwa  Heri bin Madrus  pada hari  Rabu  tanggal  27  Desember  2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya pada bulan   Desember  2023, bertempat di Lobby Hotel Slamet Jl. PB Sudirman No.45 Patemon Kelurahan Blindungan Kabupaten Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, ia terdakwa  secara tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------Pertama-tama pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB teman saksi yang bernama Sdri. Dini (Informan) menghubungi terdakwa melalui panggilan Whatsaap untuk dicarikan barang berupa sabu-sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama Zainudin alias Zai (dalam Lidik) untuk membeli barang berupa sabu-sabu dengan berat setengah gram dengan keuangan sejumlah Rp.600.000.-(enam ratus ribu rupiah), dari uang sebesar Rp.600.000.-(enam ratus ribu rupiah) tersebut uang milik Sdri. Dini sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang milik terdakwa sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), dan untuk pembayaran kepada Sdr. Zainudin alias Zai oleh terdakwa di kirim dengan cara di transfer,  selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. Zainudin menghubungi terdakwa lagi dan mengatakan apabila barang berupa sabu-

sabu saat itu dibungkus menggunakan lakban warna hitam sudah ada dan ditaruh di pinggir jalan raya Arjasa-Jember tepatnya di dekat jembatan dibawah baliho, kemudian barang tersebut terdakwa ambil dan dibawa ke rumah kos nya untuk dipakai sebagian kecil, setelah itu terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket yang salah satu paket akan digunakan bersama Sdri. Dini (dalam Lidik) dan sisanya akan dipakai sendiri, namun saat bertemu dengan Sdr. Dini di lobby hotel Slamet Jl. PB Sudirman Nomor : 45  Patemon Kelurahan Blindungan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan akan menyerahkan barang berupa sabu dimaksud untuk dipakai bersama kemudian terdakwa tiba-tiba diamankan oleh petugas Polres Bondowoso, dan saat itu juga petugas mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu saat itu dibungkus kertas disimpan didalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y27 warna ungu berada digenggaman tangan terdakwa, dan berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Cabang Bondowoso bahwa berat kotor dari sabu-sabu yang disimpan terdakwa adalah 0,50 (nol koma lima puluh) gram, atau berat bersih seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab.:00140/NNF/2024 tanggal 9 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya bahwa kristal warna putih adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan urine terdakwa tersebut benar  mengandung Narkotika dengan bahan aktif Amphethamine (positif) dan Methamphetamina (positif) terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun  2009  tentang  Narkotika -----------------------------------------------

 

ATAU KEDUA  :

 

            Bahwa ia terdakwa  Heri bin Madrus  pada hari  Rabu  tanggal  27  Desember  2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya pada bulan   Desember  2023, bertempat di Lobby Hotel Slamet Jl. PB Sudirman No.45 Patemon Kelurahan Blindungan Kabupaten Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso,  ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------Awalnya   pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB teman saksi yang bernama Sdri. Dini (Informan) menghubungi terdakwa melalui panggilan Whatsaap untuk dicarikan barang berupa sabu-sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama Zainudin alias Zai (dalam Lidik) untuk membeli barang berupa sabu-sabu dengan berat setengah gram dengan keuangan sejumlah Rp.600.000.-(enam ratus ribu rupiah), dari uang sebesar Rp.600.000.-(enam ratus ribu rupiah) tersebut uang milik Sdri. Dini sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah) dan uang milik terdakwa sebesar Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), dan untuk pembayaran kepada Sdr. Zainudin alias Zai oleh terdakwa di kirim dengan cara di transfer,  selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. Zainudin menghubungi terdakwa lagi dan mengatakan apabila barang berupa sabu-sabu saat itu dibungkus menggunakan lakban warna hitam sudah ada dan ditaruh di pinggir jalan raya Arjasa-Jember tepatnya di dekat jembatan dibawah baliho, kemudian barang tersebut terdakwa ambil dan dibawa ke rumah kos nya untuk dipakai sebagian kecil, setelah itu terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket yang salah satu paket akan digunakan bersama Sdri. Dini (dalam Lidik) dan sisanya akan dipakai sendiri, namun saat bertemu dengan Sdr. Dini di lobby hotel Slamet Jl. PB Sudirman Nomor : 45  Patemon Kelurahan Blindungan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan akan menyerahkan barang berupa sabu dimaksud untuk dipakai bersama kemudian terdakwa tiba-tiba diamankan oleh petugas Polres Bondowoso, dan saat itu juga petugas mengamankan barang bukti berupa : 2 (dua) paket sabu saat itu dibungkus kertas disimpan didalam saku celana sebelah kiri dan 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y27 warna ungu berada digenggaman tangan terdakwa, dan berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Cabang Bondowoso bahwa berat kotor dari sabu-sabu yang disimpan terdakwa adalah 0,50 (nol koma lima puluh) gram, atau berat bersih seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab.:00140/NNF/2024 tanggal 9 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya bahwa kristal warna putih adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan urine terdakwa tersebut benar  mengandung Narkotika dengan bahan aktif Amphethamine (positif) dan Methamphetamina (positif) terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.----------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)   Undang-undang RI No. 35 tahun  2009  tentang  Narkotika .----------------------------------------------

 

ATAU KETIGA  :

 

            Bahwa ia terdakwa Heri bin Madrus  pada hari  Rabu  tanggal  27  Desember  2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya pada bulan   Desember  2023, bertempat di Lobby Hotel Slamet Jl. PB Sudirman No.45 Patemon Kelurahan Blindungan Kabupaten Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso,  ia terdakwa setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------Pertama-tama terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Gilang (DPO) sudah sepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa dengan Sdr. Gilang dengan cara patungan uang membeli sabu-sabu kepada Sdr. Zainudin alias Zai (dalam lidik), selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama Zainudin alias Zai (dalam Lidik) untuk membeli barang berupa sabu-sabu dengan berat seperempat gram dengan keuangan sejumlah  Rp.300.000.-(tiga ratus ribu rupiah), dan untuk pembayaran kepada Sdr. Zainudin alias Zai oleh terdakwa di kirim dengan cara di transfer,  selanjutnya Sdr. Zainudin menghubungi terdakwa lagi dan mengatakan apabila barang berupa sabu-sabu sudah diletakkan di suatu tempat, kemudian barang tersebut terdakwa ambil dan dibawa ke rumah kos nya untuk dipakai bersama-sama dengan Sdr. Gilang dengan cara awalnya membuat alat berupa bong, setelah dibakar lalu terdakwa dan Sdr. Gilang dengan cara bergantian menghisap sabu-sabu tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan test urine dari Rumah Sakit Bhayangkara Bondowoso bahwa urine terdakwa mengandung Amphetamine Positif dan Methamphetamine positif, selanjutnya terdakwa diproses sampai menjadi perkara ini”.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a   Undang-undang RI No. 35 tahun  2009  tentang  Narkotika .-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya