Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2023/PN Bdw BABUN ALIMODIN, SPd. MMPd 1.SAYANI alias BOK JUM
2.HUSNUH
3.TRI WAHYUNINGSIH alias BOK LIRA
4.BUATI alias BOK SAINUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Rabu, 13 Sep. 2023
Nomor Surat 31/Pdt.G/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1BABUN ALIMODIN, SPd. MMPd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syah Cakrabirawa Wadia, S.H., M.H.BABUN ALIMODIN, SPd. MMPd
Tergugat
NoNama
1SAYANI alias BOK JUM
2HUSNUH
3TRI WAHYUNINGSIH alias BOK LIRA
4BUATI alias BOK SAINUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Lutfi, S.H.SAYANI alias BOK JUM
Turut Tergugat
NoNama
1SAIFUL BASRI alias PAK IBAD
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas obyek  sengketa I., II, III, IV. dan V.   oleh Pengadilan Negeri Bondowoso  apabila telah dilaksanakan ;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai yang berhak atas obyek  sengketa I., II, III, IV. dan V.  ;
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat    yang telah menguasai obyek  sengketa I., II, III, IV. dan V.  adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan diri Penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat I. dan atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek  sengketa I., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
  6. Menghukum Tergugat II. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek  sengketa II., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
  7. Menghukum Tergugat III. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek  sengketa III. , kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
  8. Menghukum Tergugat I. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek  sengketa IV., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
  9. Menghukum Tergugat IV. atau pihak ketiga lainnya untuk menyerahkan obyek  sengketa V., kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta tanpa tanggungan apabila perlu dengan bantuan aparat kepolisian republik Indonesia ;
  10. Menghukum Tergugat I. untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan  obyek  sengketa I. tanpa ijin Penggugat .   jika obyek sengketa I.(satu)   di sewakan akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- ; (dua juta rupiah) ; Bahwa  jika  dihitung sejak tahun 2003   sampai dengan sekarang sudah 20 tahun penguasaan atas obyek sengketa I. adalah Rp. 2.000.000,- x 20 tahun = Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap;
  11.  Menghukum Tergugat II.  untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan  obyek  sengketa II.  tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan  jika obyek sengketa II.   di sewakan sejak tahun 2013 sampai sekarang selama 10 tahun, akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- ; (dua juta rupiah) yaitu Rp. 2000.000,- x 10 tahun sebesar Rp. 20.000.000,- ,-; dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
  12. Menghukum Tergugat III.  untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan  obyek  sengketa III.  tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan  jika obyek sengketa III.   di sewakan sejak tahun 2013 ,sampai sekarang sudah selama 10 tahun ,akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 2.000.000,- ; (dua juta rupiah) ;yaitu Rp. 2000.000,- x 10 tahun sebesar Rp. 20.000.000,- ,- dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
  13. Menghukum Tergugat Iuntuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan  obyek  sengketa IV.  tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan  jika obyek sengketa IV. di sewakan sejak tahun 2003 ,sampai sekarang berjalan 20 tahun, akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 10..000.000,- ; (sepuluh juta rupiah) ;yaitu Rp. 10.000.000,- x 20 tahun sebesar Rp. 200.000.000,- ,- dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
  14. Menghukum Tergugat IVuntuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penguasaan  obyek  sengketa V.  tanpa ijin Penggugat yang diperhitungkan  jika obyek sengketa V. di sewakan sejak tahun 2003 ,sampai sekarang berjalan 20 tahun, akan menghasilkan uang setiap tahunnya sebesar Rp. 10..000.000,- ; (sepuluh juta rupiah) ;yaitu Rp. 10.000.000,- x 20 tahun sebesar Rp. 200.000.000,- ,- dan akan berkembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap
  15. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan obyek  sengketa I. II, III, IV. dan V. .  kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
  16. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada isi putusan perkara ini ;
  17. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta  (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi ;
  18. Menyatakan surat surat yang timbul atas nama para Tergugat diatas obyek sengketa I. sampai V. adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;
  19. Menghukum Para Tergugat  dan Tururt Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila  Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasar hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak