Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2023/PN Bdw LEILA ANUGRINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat 72/Pdt.P/2023/PN Bdw
Pemohon
NoNama
1LEILA ANUGRINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari yang semula bernama LEILA ANUGRINA menjadi EVELYN SOEWONO.  
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Kutipan Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bondowoso paling lambat 30 (tiga puluh)  hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Bondowoso.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak