Dakwaan |
Bahwa, Ia Terdakwa Nur Hasan, pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022 sekitar Pukul. 07.00 Wib bertempat di Dusun Sumber Kemuling, Desa Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, telah melakukan tindak Pidana Pengrusakan, dengan cara pada saat itu Korban bernama Ratna Nila berada di teras rumah ibunya kemudian tiba-tiba datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan membonceng anaknya kemudian memarkir sepeda motornya selanjutnya turun dan mengambil sebuah batu yang ada di halamanan rumah, kemudian melemparkan satu-persatu ke Kaca sebelah kanan dan sebelah Kiri setelah itu kemudian Terdakwa Nur Hasanah langsung meninggalkan rumah Korban kemudian setelah Korban melihat pecahan Kaca jendelanya dan melihat batu kemudian Korban pergi ke Polsek Maesan melaporkan Kejadian pengerusakan tersebut;
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 407 Ayat (1) KUHP; |