Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2023/PN Bdw PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK KANTOR CABANG BONDOWOSO 1.OKTAVIAN DINDA LUTFIYAH
2.PRAYOGA PRIHANDOKO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat 26/Pdt.G.S/2023/PN Bdw
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK KANTOR CABANG BONDOWOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARIYANTO, dkk.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TBK KANTOR CABANG BONDOWOSO
Tergugat
NoNama
1OKTAVIAN DINDA LUTFIYAH
2PRAYOGA PRIHANDOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 219.466.051,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang mempunyai itikad baik.
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Pundi Kencana (PKMKA) Nomor: 71 tertanggal 21 Juli 2022 ditandatangani oleh Penggugat bersama-sama dengan Para Tergugatyang dilegalisasi oleh Notaris MERRYL HEIDAR KARENNINA Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan yang berkududukan di Jalan Haji Oemar Said Cokroaminoto nomor 07, Bondowosodan segala surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang berkaitan dengan akta Perjanjian Kredit tersebut, termasuk namun tidak terbatas dokumen pengikatan jaminan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00116/2023 tanggal 09/01/2023,Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 07/2023tanggal 09/01/2023, mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur adalah ingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat sebagai kreditur.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II sebagai debitur secara seketika dan sekaligus membayar lunas kewajiban/hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar sebesar RpRp.219.466.051,20 (Dua Ratus Sembilan Belas Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Lima Puluh Satu Koma Dua) termasuk Bunga, Denda serta biaya-biaya antara lain administrasi, lelang, eksekusi yang akan timbul di kemudian hari.
  6. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai kreditur berhak dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku tehadap jaminan kredit setelah putusan Pengadilan Negeri Bondowoso apabila Tergugat Idan Tergugat II sebagai debitur tidak segera melunasi kewajiban/hutang/kreditnya.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.Atau apabila Pengadilan Negeri Bondowoso Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak