Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Bdw EDI FIRMAN, S.H. EKO SAPUTRO DKK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Bdw
Tanggal Surat Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1EDI FIRMAN, S.H.
Termohon
NoNama
1EKO SAPUTRO DKK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini :

EDY FIRMAN, SH., MH., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat Kantor di Jalan Trunojoyo Desa Pasarejo RT.01 RW. 01, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 April 2017, bertindak untuk dan atas nama :

BELKIS MALIK Bin ABD. ASIS, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 37 Tahun, Tempat Tanggal Lahir Bondowoso 15 Juni 1979, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Madura, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMA, Pekerjaan Kepala Desa, Alamat Desa Tangsil Kulon RT.13 RW.04, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;

Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………..PEMOHON;

Pemohon yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, dengan ini hendak

mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq. Kepala Kepolisian Resor Bondowoso, beralamat di Jalan Veteran 01 Bondowoso;

Untuk selanjutnya disebut sebagai……………………… TERMOHON;

Adapun alasan yang mendasari diajukannya Permohonan Praperadilan ini  adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. Bahwa menurut ketentuan Pasal ! ayat (3) UUD 1945 “Negara adalah Negara Hukum” dan menurut Pasal 28D UUD 1945, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, ketentuan Pasal UUD 1945 tersebut bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat dan kedudukannya sebagai manusia dihadapan hukum melalui proses yang berkeadilan dan bermartabat;

2. Bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2011, halaman 30 menyatakan “filosofi diadakannya pranata Praperadilan yang justru menjamin hak-hak Tersangka/Terdakwa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia” sehingga dengan demikian pada hakekatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warga Negara dari kesewenang-wenangan yang mungkin dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum;

3. Bahwa selanjutnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “oleh karena penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia maka seharusnya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan , hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penggeledahan, dan dilakukannya penyitaan, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata peradilan yang dapat memeriksa dan memutusnya, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Praperadilan mempunyai fungsi pengawasan atau kontrol terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan cq. Hakim Praperadilan terhadap Penyidik dan Penuntut ;

4. Bahwa pengajuan Permohonan Praperadilan oleh Pemohon didasarkan kepada Bab X Bagian Kesatu Undang-Undang No.8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, sehingga Lembaga Praperadilan sebagai sarana untuk melakukan kontrol atau pengawasan horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum seperti Penyelidik dan/atau Penyidik, sebab didalam melaksanakan kegiatannya aparat penegak hukum dapat mengurangi dan membatasi hak asasi seorang manusia agar tidak melakukan kesewenang-wenangannya;

5. Bahwa berdasarkan  ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP “ Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, dan kemudian  sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, oleh karena kewajiban Penyidik berwenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, sehingga dalam hal ini Penyidik berwenang untuk melakukan suatu upaya paksa, oleh sebab itu pengujian keabsahan proses penyelidikan dan penyidikan melalui Praperadilan patut dilakukan karena dalam proses tersebut segala upaya paksa dapat dilakukan terhadap seseorang dengan alasan untuk kepentingan penegakan hukum;

6. Bahwa dalam praktik hukum Lembaga Praperadilan harus diartikan sebagai upaya pengawasan terhadap penggunaan wewenang oleh Penyidik untuk menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar oleh aparat penegak hukum atas nama penegakan hukum oleh karena itu sudah sewajarnya Pengadilan mengambil peran untuk menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang diikuti dengan penetapan tersangka melalui Praperadilan;

7. Bahwa dengan demikian permohonan Praperadilan ini haruslah dianggap sah karena untuk menilai sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka serta penyitaan  merupakan wewenang Praperadilan dan oleh karena nya Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sah menurut hukum

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon dalam perkara tindak pidana tanpa hak membeli, menyerahkan, menyediakan atau memiliki, menguasai, menyimpan, membawa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Undan-Undang RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan tidak sesuai standar minimal  2 (dua) alat bukti berdasarkan Pasal 184 jo. Pasal 183 KUHAP jo. putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015,  sehingga bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014;

8. Bahwa awalnya SUTARJO Bin SINAL pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 Jam 19.00 Wib ditangkap di POM Bensin Tapen Bondowoso oleh Sat Narkoba Polres Bondowoso sehingga sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/76/III/2017/Jatim/Res.Bwo., tanggal 8 Maret 2017, maka Kasat Reskoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Bondowoso mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No.SP.Sidik/15/III/2017/Reskoba, tanggal 8 Maret 2017, dan melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut;

9. Bahwa pada saat melakukan pengembangan perkara tersebut tahu-tahu pada hari Juma’at pagi tanggal 10 Maret 2017 Sat Reskoba Polres Bondowoso dengan dikomandani langsung oleh Bapak Kapolres Bondowoso dengan membawa anggota kurang lebih sekitar 40 orang dengan membawa lengkap senjata laras panjang melakukan penggeledahan terhadap rumah Pemohon baik dikamar-kamar, sudut ruangan, sudut halaman maupun diatas atap genting tanpa dilengkapi dan tidak menunjukan Surat Perintah Penggeledahan sebelumnya serta Surat Ijin dari Pengadilan Negeri setempat, disamping pada saat Penggeledehan tidak didampingi oleh Ketua RT setempat dan 2 (dua) orang saksi karena pemilik rumah atau penghuni rumah menolak adanya Penggeledahan yang dilakukan oleh Sat Reskoba Polres Bondowoso, juga pada saat Penggeledahan tersebut sasaran mencari Pemohon akan tetapi pada saat Penggeledahan Pemohon tidak ada dirumah sehingga tidak menemukan Pemohon dan tidak menemukan  barang bukti shabu-shabu, maka dengan demikian tindakan penggeledahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Bab V Bagian Ketiga Undang-Undang No.8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana, sehingga harus dinyatakan tidak sah;

10. Bahwa selanjutnya pada saat penggeledahan pada tanggal 10 Maret 2017 tersebut penghuni rumah yaitu MUT MAINNAH selaku istri Pemohon dan SAMSUL ARIF alias LUKI selaku kakak Pemohon dipaksa untuk membawa 1 (satu) unit Mobil Pajero SPR2, 4L Dakar Nomor Polisi P-1487-DH ke Kepolisian Resor Bondowoso seolah-olah adanya penitipan dari MUT MAINNAH dan SAMSUL ARIFIN alias LUKI padahal kedua orang tersebut menolak dan keberatan Mobil Pajero tersebut dibawa karena sama sekali tidak ada hubungan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh SUTARJO Bin SINAL maupun Pemohon, kemudian pada tanggal 1 April 2017 baru dibuatkan Berita Acara Penyitaan masih tetap keberatan akan tetapi dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Penyitaan tersebut tanpa menunjukan Surat Ijin dari Pengadilan Negeri Setempat, maka dengan demikian tindakan penyitaan dari Kepolisian Resor Bondowoso tersebut bertentangan dengan ketentuan  Bab V Bagian Keempat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.8 Tahun 1981, sehingga harus dinyatakan tidak sah;

11. Bahwa kemudian pada tanggal 31 Maret 2017 Pemohon disuruh menghadap ke Kepolisian Resor Bondowoso cq. Kasat Narkoba Polres Bondowoso atas permohonan Kapolres Bondowoso, setelah Pemohon menghadap tersebut langsung ditangkap dan Pemohon menolak dan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut dengan alasan apa dasarnya Pemohon ditangkap, kemudian esok harinya pada tanggal 1 April 2017 Pemohon meminta bantuan seorang Penasehat Hukum untuk didampingi pada saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ternyata Pemohon sudah dijadikan Tersangka pada saat BAP tersebut tanpa sebelumnya tidak diperiksa sebagai saksi atau calon Tersangka tanpa ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terhadap Pemohon dan SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan) yang dikasi tahu kepada Pemohon atau keluarga Pemohon sampai detik ini seharusnya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 7 hari setelah pemeriksaan BAP itu SPDP harus sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri setempat, dan ironisnya pada saat selesai pemeriksaan BAP tersebut langsung Pemohon disuruh menandatangani Surat PerintahPenangkapan, Surat Perintah Penahanan, dan Berita Acara Pemeriksaan secara sekaligus pada tanggal 1 April 2017 tersebut, dan langsung Pemohon dijebloskan diruang penahanan, dan keesokan harinya pemeriksaan sample urine dan darah dengan hasil Negative, sehingga dengan demikian tindakan dari Kepolisian Resor  Bondowoso telah menyalahi aturan dan sangat bertentangan  dengan KUHAP No.8 Tahun 1981 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, maka dengan demikian tindakan dari Kepolisian Resor Bondowoso menetapkan Tersangka dan Penangkapan serta Penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah;

12. Bahwa dengan demikian penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskoba adalah hanya formalitas belaka karena pada saat bersamaan penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan pada hari yang bersamaan, sehingga terkesan Penyidik terlebih dahulu sudah mengetahui “Target” yang akan dijadikan tersangka, sehingga apabila kita mengikuti jalan pikiran tersebut, maka asas praduga tidak bersalah dan due process of law secara nyata telah dilanggar;

13. Bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sesuai dengan isi dan bunyi dari Pasal 1 butir 14 KUHAP, yang menyatakan “ Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, bahwa dengan tidak adanya barang bukti shabu-shabu yang ditemukan pada saat penggeledahan tersebut diatas baik pada diri Pemohon, tempat tinggal Pemohon maupun didalam mobil Pemohon yang disita serta pemeriksaan sample urine dan darah hasilnya Negative serta saksi mahkota yaitu bernama SUTARJO Bin SINAL yang diperiksa menurut keterangannya dipaksa oleh Penyidik dan anggota Sat Res Narkoba untuk mengaku dan mengkaitkan Pemohon padahal SUTARJO Bin SINAL tidak pernah mengatakan dengan mengakitkan Pemohon dan pada saat pemeriksaan Berita Acara Penyidikan sama sekali tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, sehingga Yang Mulia Hakim memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk memerintahkan Termohon untuk menghadirkan saksi Mahkota tersebut untuk didengar keterangannya secara bebas dan tanpa tekanan serta paksaan didalam sidang yang mulia ini;

14. Bahwa Pemohon hingga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon, belum pernah diperiksa sebagai calon Tersangka atau saksi dalam satu proses penyidikan, sebagaimana ditentukan oleh KUHAP Jo.Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 atas dugaan melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menyediakan atau memiliki, menguasai, menyimpan, membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotoka, berdasarkan fakta ini, maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak memenuhi ketentuan atau norma bahwa penetapan Tersangka itu harus ada bukti permulaan berupa dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan dilakukan pula pemeriksaan sebagai calon Tersangka sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 halaman 98 “ bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya, dalam perkara ini Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, Pemohon secara sewenang-wenang langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, pada hari Sabtu tanggal 1 April 2017 jam 13.27 Wib, oleh sebab itu penetapan tersangka tersebut tidak sah dan melawan hukum sehingga harus dibatalkan;

15. Bahwa Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak ada Surat Perintah Penyidikan, serta tidak ada SPDP kepada Kejaksaan Negeri setempat sampai saat ini, dan lebih lanjut tidak ada pemberitahuannya baik kepada Pemohon maupun keluarganya yang terkait dalam perkara a quo, dengan demikian syarat untuk menetapkan Tersangka yakni berdasarkan keterangan dari calon tersangka tidak terpenuhi;

16. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Lembaga Praperadilan berwenang untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan, sah tidaknya penyitaan;

17. Bahwa dalam permohonan Praperadilan Pemohon yang menjadi alasan permohonan Praperadilan adalah untuk menguji keabsahan penetapan Pemohon sebagai tersangka, sah atau tidak nya penyidikan dan sahnya tidaknya penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan Termohon atas perkara Pemohon;

18. Bahwa meskipun dalam Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyatakan bahwa apabila perkara praperadilan belum selesai diperiksa, praperadilan harus diputusakn gugur apabila perkara pokoknya sudah mulai diperiksa, akan tetapi implementasi pasal tersebut menjadi berbeda setelah  adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang menyatakan Lembaga Praperadilan berwenang mengadili  penetapan tersangka, dimana penetapan tersangka merupakan induk dari segala upaya paksa yang berujung pada pemeriksaan pokok perkara oleh pengadilan;

19. Bahwa sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, khususnya harus dimaknai dan dibaca bahwa merupakan kewajiban dan kewenangan Lembaga Praperadilan untuk terlebih dahulu menguji keabsahan penetapan seseorang menjadi tersangka karena penetapan tersangka yang dilakukan secara sah  yang dapat diadili, dengan kata lain ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP harus dibaca bahwa perkara tidak boleh diperiksa oleh pengadilan ketika ada permohonan praperadilan yang sedang diperiksa dan belum diputus;

20. Bahwa pemaknaan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang demikian ini berdasrakan alasan yuridis “bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kewenangan lembaga praperadilan berdasrakan KUHAP hanya mengadili terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, sah atau tidaknya SP3 atau SKPP yang dikuti ganti rugi dan/atau rehabilitasi, Praperadilan tersebut tidak menghambat Lembaga Pengadilan atau Majeli Hakim untuk memeriksa pokok perkara guna untuk mengadili substansi pokok perkara, karena substansi praperadilan terbatas pada sah atu tidaknya penangkapan dan penahanan, sah atau tidaknya SP3 atau SKKP, sedangkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan kewenangan Lembaga Praperadilan untuk menilainya , ini bermakna bahwa Pengadilan tidak boleh memeriksa pokok perkara untuk mengadili dan memutuskan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah , terbukti secara sah dan menyakinkan atau tidak terbukti, sebelum adanya putusan Lembaga Praperadilan yang mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka;

21. Bahwa dengan demikian maka menjadi suatu kewajiban dari Pengadilan untuk mendahulukan untuk memeriksa dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara oleh Lembaga Pengadilan yang mengadili pokok perkara;

22. Bahwa oleh karena adanya kewajiban hukum Pengadilan untuk mendahulukan memeriksa dan memutus permohonan Praperadilan maka pada hakekatnya pada saat yang sama timbul suatu larangan bagi Pengadilan untuk memeriksa perkara yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum berkenaan dengan perkara yang sedang diuji oleh Lembaga Praperadilan, dan begitu pula pada saat yang sama timbul suatu larangan bagi Termohon untuk melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan bahkan ke Pengadilan untuk mengadili pokok perkara dan karenanya Termohon harus menghormati Lembaga Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Negeri Bondowoso;

23. Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka harus dinyatakan bahwa penyidikan, dan  penetapan tersangka atas nama Pemohon sampai adanya putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka atas nama Pemohon adalah sah dan berlandaskan hukum;

24. Bahwa dengan tidak sahnya penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tanpa berlandaskan  hukum apalagi Termohon telah melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta penyitaan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum sehingga sangat merugikan baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya Pemohon selaku Kepala Desa maka sudah sepantasnya Termohon dihukum untuk ganti rugi dan merehabilitasi nama baik Pemohon sesuai dengan pertimbangan Hakim yang memeriksa dan memutus Praperadilan ini:

Beradasarkan alasan-alasan tersebut diatas , Pemohon dengan hormat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso agar berkenan memanggil Pemohon dan Termohon, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon tertanggal  1 April 2017 terkait perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menyediakan atau memiliki, menguasai, menyimpan, membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu, sebagimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika; adalah tidak sah dan tidak berdasrakan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  4. Menyatakan tindakan dari Termohon didalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah dan barang milik Pemohon adalah tidak sah;
  5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Bondowoso;
  6. Memerintahkan kepada Termohon agar barang berupa 1 (satu) Unit Mobil Pajero SPR2,4L Dakar Nopol P-1487-DH milik PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  7. Menghukum Termohon untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada  Pemohon lewat Media Massa di Bondowoso selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya, sesuai dengan pertimbangan Hakim;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya