Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2026/PN Bdw EVI LUGITO, S.H. BESTIAN IQBAL ANANDA Alias IQBAL Bin DEDY HARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 65/Pid.B/2026/PN Bdw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 581 /M.5.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVI LUGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BESTIAN IQBAL ANANDA Alias IQBAL Bin DEDY HARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.   D A K W A A N :

 

  KESATU :

 

Bahwa  ia  terdakwa    Bestian Iqbal Ananda alias Iqbal bin Dedy Haryadi  bersama-sama dengan Sdr. Muhammad Efendi dan Sdr. Muhammad Rian Hidayatullah (keduanya dalam daftar pencarian orang/DPO),  Pada hari Selasa  tanggal 6  Januari  2026 sekira pukul 08.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulanm Januari 2026,  bertempat di rumah saksi Dwi Yulianto  di Dusun Tangsil RT 10 RW 3 Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang  Kabupaten Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso,  ia  terdakwa  setiap orang turut serta melakukan Tindak Pidana yang dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan  tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan sesuatu barang, memberi piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

Berawal pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa yang waktu itu bersama-sama dengan Sdr. Muhammad Efendi alamat Desa Sumbercanting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian alamat Dusun Wringin Utara RT 2 RW 14 Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso (keduanya dalam status daftar pencarian orang/DPO), saat itu sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan Muhammad Efendi mengatakan kepada terdakwa kalau Sdr, Muhammad Efendi membutuhkan unit mobil untuk dirental, dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah mengatakan kalau sudah menemukan orang yang memiliki rental mobil yang telah dihubungi melalui pesa Whatsapp, kemudian sdr. Muhammad Rian Hidayatullah menyuruh terdakwa untuk mengambil unit mobil tersebut dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terdakwa, dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah menyuruh terdakwa melakukan perjanjian rental selama 3 (tiga) hari, lalu sdr. Muhammad Rian Hidayatullah memberikan keuangan sejumlah Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) sebagai keuangan rental mobil, lalu terdakwa, sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan sdr. Muhammad Efendi berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Almas warna hitam nomor polisi lupa menuju rumah saksi Dwi Yulianto di Dusun Tangsil Desa Tangsil Kulon Kec, Tenggarang, setelah sampai lalu terdakwa dan sdr. Muhammad Rian Hiodayatullah langsung turun dari dalam mobil, sedangkan sdr. Muhammad Efendi menunggu didalam mobil, selanjutnya terdakwa dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah menuju rumah saksi Dwi Yulianto (selaku agen rental mobil) dan ditemui oleh istrinya bernama saksi Zanadiayah Dwi Utami alias Diah, dan saat itu terdakwa bersama dengan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengatakan kalau mau rental mobil, selanjutnya saksi Zanadiyah menunjukkan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016  Noka.:MHKV5EA2JGJ007174 Nosin.: 1NRF139352 Nomor polisi P-1462-AK beserta STNK an. Kusmiyati dan kunci kontaknya, kemudian terdakwa menyerahkan KTP milik terdakwa kepada saksi Zanadiyah dan juga menyerahkan uang sebesar Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah), namun saksi Zanadiyah bilang kalau uang sewa mobil selama 3 (tiga) hari sebesar Rp.900.000.-(sembilan ratus ribu rupiah), karena uangnya kurang akhirnya terdaklwa menjanjikan kepada saksi Zanadiyah Dwi Utami alias Diah akan membayarkan sisa keuangan sejumlah Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) saat mengembalikan unit mobil tersebut, lalu saksi Zanadiyah menyerahkan unit mobil tersebut, STNK dan kunci kontaknya dengan disaksikan oleh Muhammad Rian Hidayatullah, setelah itu mobil Daihatsu Xenia No.Pol.P-1462-AK dibawa oleh terdakwa yang disusul oleh sdr. Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dengan mengendarai mobil merk Almas warna hitam No.Pol. lupa, dan mobil sewaan Daihatsu Xenia tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumah Indekos masuk wilayah Kabupaten Situbondo bersama-sama dengan sdr. Muhammad Efendi dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian, selanjutnya sdr. Muhammad Efendi menelpon rekannya yang bernama Sdr. Indra Kurniawan yang beralamat di Jl. IR.H. Juanda RT 2 RW 3 Desa Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB sdr. Muhammad Efendi mengajak terdakwa dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah menuju stadion Kota Probolinggo, setelah sampai sudah ada saksi Indra Kurniawan alkias Indra, dan sdr. Muhammad Efendi, Sdr. Muhammad Rian Hidayatullah serta terdakwa  menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol.P-1462-AK  dengan harga gadai Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), setelah saksi Indra Kurniawan menyerahkan uang sejumlah  Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya sdr. Muhammad Efendi, sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan terdakwa pulang ke Bondowoso, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.150.800.000.-(seratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Bondowoso dan di proses sampai menjadi perkara ini”.----------------------------------------------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  492 jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Bestian Iqbal Ananda alias Iqbal bin Dedy Haryadi  bersama-sama dengan Sdr. Muhammad Efendi dan Sdr. Muhammad Rian Hidayatullah (keduanya dalam daftar pencarian orang/DPO), Pada hari Selasa  tanggal 6  Januari  2026 sekira pukul 08.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulanm Januari 2026,  bertempat di rumah saksi Dwi Yulianto  di Dusun Tangsil RT 10 RW 3 Desa Tangsil Kulon Kecamatan Tenggarang  Kabupaten Bondowoso, atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso , atau pada suatu tempat setidak-tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, ia  terdakwa setiap orang turut serta melakukan Tindak Pidana yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

Pertama-tama pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa yang waktu itu bersama-sama dengan Sdr. Muhammad Efendi alamat Desa Sumbercanting Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian alamat Dusun Wringin Utara RT 2 RW 14 Desa Wringin Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso (keduanya dalam status daftar pencarian orang/DPO), saat itu sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan Muhammad Efendi mengatakan kepada terdakwa kalau Sdr, Muhammad Efendi membutuhkan unit mobil untuk dirental, dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah mengatakan kalau sudah menemukan orang yang memiliki rental mobil yang telah dihubungi melalui pesa Whatsapp, kemudian ssr. Muhammad Rian Hidayatullah menyuruh terdakwa untuk mengambil unit mobil tersebut dengan menggunakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik terdakwa, dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah menyuruh terdakwa melakukan perjanjian rental selama 3 (tiga) hari, lalu sdr. Muhammad Rian Hidayatullah memberikan keuangan sejumlah Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah) sebagai keuangan rental mobil, lalu terdakwa, sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan sdr. Muhammad Efendi berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Almas warna nhitam nomor polisi lupa menuju rumah saksi Dwi Yulianto di Dusun Tangsil Desa Tangsil kulon Kec, Tenggarang, setelah sampai lalu terdakwa dan sdr. Muhammad Rian Hiodayatullah langsung turun dari dalam mobil, sedangkan sdr. Muhammad Efendi menunggu didalam mobil, selanjutnya terdakwa dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah menuju rumah saksi Dwi Yulianto (selaku agen rental mobil) dan ditemui oleh istrinya bernama saksi Zanadiayah Dwi Utami alias Diah, kemudian saksi Zanadiyah menunjukkan 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016  Noka.:MHKV5EA2JGJ007174 Nosin.: 1NRF139352 Nomor polisi P-1462-AK beserta STNK an. Kusmiyati dan kunci kontaknya, kemudian terdakwa menyerahkan KTP milik terdakwa kepada saksi Zanadiyah dan juga menyerahkan uang sebesar Rp.700.000.-(tujuh ratus ribu rupiah), namun saksi Zanadiyah bilang kalau uang sewa mobil selama 3 (tiga) hari sebesar Rp.900.000.-(sembilan ratus ribu rupiah), karena uangnya kurang akhirnya terdaklwa menjanjikan kepada saksi Zanadiyah Dwi Utami alias Diah akan membayarkan sisa keuangan sejumlah Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) saat mengembalikan unit mobil tersebut, lalu saksi Zanadiyah menyerahkan unit mobil tersebut, STNK dan kunci kontaknya dengan disaksikan oleh Muhammad Rian Hidayatullah, setelah itu mobil Daihatsu Xenia No.Pol.P-1462-AK dibawa oleh terdakwa yang disusul oleh sdr. Muhammad Efendi dan Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dengan mengendarai mobil merk Almas warna hitam No.Pol. lupa, dan mobil sewaan Daihatsu Xenia tersebut dibawa oleh terdakwa ke rumah Indekos masuk wilayah Kabupaten Situbondo bersama-sama dengan sdr. Muhammad Efendi dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian, selanjutnya sdr. Muhammad Efendi menelpon rekannya yang bernama Sdr. Indra Kurniawan yang beralamat di Jl. IR.H. Juanda RT 2 RW 3 Desa Tisnonegaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo, dan selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB sdr. Muhammad Efendi mengajak terdakwa dan sdr. Muhammad Rian Hidayatullah menuju stadion Kota Probolinggo, setelah sampai sudah ada saksi Indra Kurniawan alkias Indra, dan sdr. Muhammad Efendi, Sdr. Muhammad Rian Hidayatullah serta terdakwa  menggadaikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No.Pol.P-1462-AK  dengan harga gadai Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), setelah saksi Indra Kurniawan menyerahkan uang sejumlah  Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah), selanjutnya sdr. Muhammad Efendi, sdr. Muhammad Rian Hidayatullah alias Rian dan terdakwa pulang ke Bondowoso, sehingga akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.150.800.000.-(seratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Bondowoso dan di proses sampai menjadi perkara ini”.---------------

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  486  jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya